Tangkapan layar rekaman video saat Kepala Desa melarang wartawan meliput pembangunan rabat beton disertai ancaman
Tangkapan layar rekaman video saat Kepala Desa melarang wartawan meliput pembangunan rabat beton disertai ancaman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com  Dua wartawan media online di Bengkulu Utara, masing-masing Sukiman (tubarnews.com) dan Ujang Suratin (pakarnews.id) terpaksa melaporkan Zarmandi, Kepala Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara ke polisi.

Langkah itu ditempuh setelah keduanya dilarang disertai ancaman dari sang Kades saat mencoba meliput proyek pembangunan di Desa Talang  Renah yang bersumber dari Dana Desa,  Minggu (13/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi melarang disertai ancaman itu sebagaimana tampak dalam rekaman video yang sempat diambil para wartawan saat berada di lokasi kegiatan pembangunan rabat beton.

Berdasarkan video berdurasi 30 detik itu oknum kades tampak tidak berkenan bila pekerjaan pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa diliput wartawan.

“Apa urusan kalian ke lapangan? Apa mau cari masalah? Jika pekerjaan ini bermasalah leher kalian saya potong. Saya tidak takut sama kalian. Apa kalian mau pulang, apa mau dibacok? Lebih baik pulang karena golok saya ada dan saya bawa ,” kata Zarmandi dengan bahasa daerah setempat.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik mengaku telah menerima informasi dan pengaduan kedua wartawan atas kejadian pengancaman itu.

Menurut Jery, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kejadian ini dan akan segera ditindaklanjuti.

Menyikapi kejadian ini, Wakil Ketua SMSI Kabupaten Bengkulu Utara Edi Yanto, mengecam keras tindakan oknum kades ini. Pasalnya, apa yang sudah dilakukan oknum kades ini sudah menghalangi dan menghambat tugas  jurnalistik.

“Dan hal ini jelas selain menyalahi aturan Undang- Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18, juga dengan pengancaman jelas patut ditindak dengan pasal 355 KUHPidana, serta Undang Undang Darurat atas senjata tajam yang dilontarkannya melalui ucapan dan ancaman yang disampaikannya kepada kedua wartawan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonsia (PWI) Kabupaten Bengkulu Utara Drs H Warsiman mengaku sangat prihatin dengan masih adanya ancam-mengancam itu. Menurut dia. Mestinya disampaikan dengan cara baik-baik, tidak perlu mengucap kata-kata seperti itu karena wartawan melaksanakan tugas sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers.

“Kami PWI sangat mengecam keras adanya ancam mengancam kepada kedua wartawan yang lagi menjalankan tugas jurnalistik itu, ” tegas Warsiman.

“Kita dari PWI berupaya untuk mensosialisasikan yang menjadi tugas-tugas pokok wartawan kepada narasumber agar mereka tidak seenaknya saja, mengancam yang tidak sesuai dengan prosedur, ” lanjutnya.

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi sahabatrakyat.com melalui telepon, nomor HP sang Kades tidak aktif.


Pewarta: MS Firman