BENGKULU TENGAH – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, meresmikan pemugaran Masjid Padang Betuah yang merupakan bangunan cagar budaya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (26/2/2026). Peresmian ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah sekaligus penguatan identitas budaya daerah.
Masjid Padang Betuah yang berdiri sejak abad ke-19 tersebut merupakan salah satu simbol penyebaran Islam dan perkembangan arsitektur tradisional di Provinsi Bengkulu. Keberadaannya memiliki nilai historis, arsitektural, dan sosial yang tinggi bagi masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga bangunan fisik, tetapi juga merawat memori kolektif dan jati diri bangsa.
“Cerita dan sejarah adalah bagian penting untuk refleksi, literasi, dan edukasi. Dari situlah identitas kebudayaan kita dibangun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat edukatif dan kultural bagi generasi mendatang.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Iskandar Mulia Siregar.
Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024. Pemugaran yang dilakukan mencakup perbaikan struktur bangunan dengan tetap mempertahankan keaslian bentuk dan nilai sejarahnya.
Masyarakat setempat menyambut positif pemugaran tersebut sebagai langkah konkret dalam menjaga warisan leluhur serta memperkuat kebanggaan budaya lintas generasi di Bengkulu Tengah.Bengkulu Tengah – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, meresmikan pemugaran Masjid Padang Betuah yang merupakan bangunan cagar budaya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (26/2/2026). Peresmian ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah sekaligus penguatan identitas budaya daerah.
Masjid Padang Betuah yang berdiri sejak abad ke-19 tersebut merupakan salah satu simbol penyebaran Islam dan perkembangan arsitektur tradisional di Provinsi Bengkulu. Keberadaannya memiliki nilai historis, arsitektural, dan sosial yang tinggi bagi masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga bangunan fisik, tetapi juga merawat memori kolektif dan jati diri bangsa.
“Cerita dan sejarah adalah bagian penting untuk refleksi, literasi, dan edukasi. Dari situlah identitas kebudayaan kita dibangun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat edukatif dan kultural bagi generasi mendatang.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Iskandar Mulia Siregar.
Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024. Pemugaran yang dilakukan mencakup perbaikan struktur bangunan dengan tetap mempertahankan keaslian bentuk dan nilai sejarahnya.
Masyarakat setempat menyambut positif pemugaran tersebut sebagai langkah konkret dalam menjaga warisan leluhur serta memperkuat kebanggaan budaya lintas generasi di Bengkulu Tengah. (**)Bengkulu Tengah – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, meresmikan pemugaran Masjid Padang Betuah yang merupakan bangunan cagar budaya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (26/2/2026). Peresmian ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian warisan sejarah sekaligus penguatan identitas budaya daerah.
Masjid Padang Betuah yang berdiri sejak abad ke-19 tersebut merupakan salah satu simbol penyebaran Islam dan perkembangan arsitektur tradisional di Provinsi Bengkulu. Keberadaannya memiliki nilai historis, arsitektural, dan sosial yang tinggi bagi masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga bangunan fisik, tetapi juga merawat memori kolektif dan jati diri bangsa.
“Cerita dan sejarah adalah bagian penting untuk refleksi, literasi, dan edukasi. Dari situlah identitas kebudayaan kita dibangun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat edukatif dan kultural bagi generasi mendatang.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Bupati Bengkulu Tengah Rahmat Riyanto, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Iskandar Mulia Siregar.
Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024. Pemugaran yang dilakukan mencakup perbaikan struktur bangunan dengan tetap mempertahankan keaslian bentuk dan nilai sejarahnya.
Masyarakat setempat menyambut positif pemugaran tersebut sebagai langkah konkret dalam menjaga warisan leluhur serta memperkuat kebanggaan budaya lintas generasi di Bengkulu Tengah. (**)










