Polres BU gelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Tidak terima ditagih hutang oleh sesama rekan kerjanya, VO (24 tahun), karyawan Indomaret Tomimas di Kabupaten Bengkulu Utara warga Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU akhirnya diamankan oleh pihak Satreskrim Polres BU lantaran melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasatreskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK pada press realese Selasa (19/5/2020), mengatakan pelapor atas nama Desi Gusti Ratna Sari yang merupakan teman kerja tersangka.

Jery menjelaskan, kejadian ini bermula pada tanggal 12 Mei 2020 lalu, sekira pukul 16.00 WIB, korban menagih hutang kepada VO sebesar Rp 600 ribu. Namun VO mengatakan belum ada uang sehingga terjadilah cek cok mulut.

Lalu tersangka VO mendorong meja ke arah korban dan langsung mencekik serta menendang korban juga melakukan pengancaman kepada korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian leher.

“Lantaran emosi saat ditagih karena belum memiliki uang, tersangka VO nekat menganiaya korban. Tersangka VO terjerat Pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan,” tutup Jery.


Pewarta: MS Firman