
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Sepak terjang para pemain di bisnis Narkotika tampaknya sudah tidak pandang orang dan tempat. Jangankan di tengah-tengah lingkungan masyarakat, di balik jeruji penjara sekalipun pelaku berani melakoni bisnis ‘haram’ ini.
Seperti diungkap Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu pada Sabtu malam (27/02/2021), Seorang narapidana di Lapas Bentiring Bengkulu diamankan setelah ketahuan menyimpan sabu di bawah kasurnya.
Pelaku diketahui berinisial RK (43 tahun). Ia memang napi dalam kasus penyalahgunaan Narkoba yang divonis 5 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 3,5 tahun.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Farouk Oktora, S.Ik, SH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, SH saat menggelar konferensi pers Selasa siang (02/03/2021) mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi Polda Bengkulu bersama KPLP Lapas Bentiring.
Bermula saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok Narkoba lalu melintas di depan kamar nomor 6 dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang saat itu duduk di atas kasur sambil memegang sesuatu.

Lalu atas perintah KPLP, seluruh petugas Lapas melaksanakan penggeledahan di kamar nomor 6 dan ditemukan barang bukti sabu di bawah bantal sebanyak dua paket sabu-sabu dan satu skop. Selanjutnya ditemukan kembali di bawah kasur 11 paket sabu-sabu.
“Tersangka ini napi perkara sabu vonis 5 tahun, sudah menjalani 3,5 tahun hukuman yang sebelumnya berdomisili Perumdam Kel Kandang, Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar lapas.
Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam lapas.
“Ke depan Polda Bengkulu secara kontinyu akan berkordinasi sesering mungkin ke pihak lapas guna melaksanakan pengecekan,” imbuh Kasubdit II.
Sumber: tribratanewsbengkulu.polri.google.id









