BENGKULU – Pemerintah secara nasional mulai menerapkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam keterangannya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa opsen pajak tidak berarti adanya kenaikan tarif pajak yang dibayar oleh masyarakat. Menurutnya, opsen hanyalah perubahan sistem pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi opsen pajak itu bukan pas kita bayar pajak mobil, naik 66 persen bayarnya. Bukan begitu. Tapi uang walikota (kabupaten/kota) yang dulu 30 persen jadi 66 persen. Ini soal pembagian hasil, bukan beban tambahan untuk rakyat,” jelas Helmi.

Opsen ditetapkan sebesar 66 persen, yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, dan harus ditetapkan dalam peraturan daerah masing-masing. Kebijakan ini juga diimbangi dengan penurunan tarif PKB maksimal menjadi 1,2 persen, lebih rendah dari sebelumnya sebesar 2 persen.

“Total pajak yang dibayar masyarakat tetap sama, tidak naik. Yang berubah hanyalah bagaimana hasil pajak dibagi antar pemerintah,” tegas Helmi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan, yang menyebut seolah pajak dinaikkan hingga 66 persen.

“Jangan terprovokasi berita tidak benar. Tanya langsung Helmi Hasan, nomor WA saya 0811-737-646,” ujarnya. (**)