Terkait Status Hukum, PT IAM Dituntut Masyarakat Untuk Penghetian Sementara

SAHABAT RAKYAT, Lebong — Gelombang protes masyarakat terhadap PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) dipastikan memuncak lagi. Setelah aksi pertama pada 17 November 2025 lalu, Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) bersama masyarakat tiga desa penyangga akan kembali mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar dan durasi dua hari berturut-turut, 4–5 Mei 2026. Tak lagi sekadar unjuk rasa, kali ini mereka menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan hingga jajaran komisaris, direktur, dan manajer puncak hadir serta menjelaskan status hukum dan perizinan PT IAM.

Ancaman ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Lebong, Kasat Intelkam Polres Lebong, PT IAM, Kapolsek Lebong Selatan, Camat Lebong Selatan, media massa, dan arsip. Surat tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Aksi, Arwan Basirin, serta Koordinator Lapangan (Korlap) I, Domer Andiko.

Titik Didih Warga: Bukan Sekadar Emosi, tapi Hasil Investigasi

Aksi dua hari berturut-turut (Senin-Selasa, 4-5 Mei 2026) direncanakan mulai pukul 10.00 WIB di depan kantor PT IAM, Kecamatan Lebong Selatan. Peserta diperkirakan mencapai 100 orang, yang berasal dari PAMAL dan tiga desa penyangga: Mereka akan membawa bendera Merah Putih, spanduk tuntutan, pamflet, dan pengeras suara.

Namun yang membuat aksi kali ini berbeda adalah muatan tuntutannya yang bersifat ultimatum. Domer Andiko, aktivis muda yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri, menegaskan bahwa masyarakat sudah lelah dengan janji-janji kosong.

“Setelah hampir dua minggu kami investigasi dari Lebong sampai Bengkulu, ternyata PT IAM ini perizinannya amburadul. Mulai dari BBM, SIPPA, sampai laporan UKL-UPL asal jadi atau kongkalikong dengan pihak DLH. Kami tidak mau main-main lagi. Kami minta aktivitas PT IAM dihentikan sementara sampai para direksi dan komisaris hadir. Jangan hanya kirim staf lapangan. Mereka yang bertanggung jawab harus turun tangan,” tegas Domer kepada sejumlah wartawan.

Temuan PAMAL menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius pada tiga dokumen kunci:

1. Izin BBM – Diduga tidak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi rekomendasi teknis.
2. SIPPA (Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan Hasil Hutan) – Keabsahannya dipertanyakan karena tidak sinkron dengan hasil verifikasi lapangan.
3. UKL-UPL – Diduga hanya dokumen formalitas tanpa implementasi nyata, dan diduga ada kongkalikong dengan oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong.

Tuntutan Tegas: Moratorium Operasional dan Kehadiran Manajemen Puncak

Dalam surat pemberitahuan yang diterima redaksi, PAMAL mencantumkan tuntutan aksi secara eksplisit:

“Tutup dan hentikan sementara aktivitas PT IAM sampai pihak manajemen (Komisaris, para Direktur, para Manajer) hadir dan menjelaskan status HGU, plasma, dan seluruh perizinan menyangkut aktivitas dan operasional PT IAM.”

Poin plasma menjadi amat sensitif karena menyangkut hak masyarakat atas tanah dan kemitraan yang selama ini dinilai tidak berjalan. Sementara status HGU (Hak Guna Usaha) PT IAM juga dipertanyakan: apakah masih berlaku, apakah ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat, dan apakah perusahaan memenuhi kewajiban pasca HGU.

Arwan Basirin, penanggung jawab aksi, menambahkan. “Kami sudah bersabar. Kami sudah tempuh jalur musyawarah. Tapi tidak ada itikad baik dari manajemen. Kami tidak butuh staf lapangan yang hanya bisa mengulang janji. Yang kami butuh adalah orang yang memegang keputusan: direksi dan komisaris. Mereka harus berdiri di depan kami dan menjelaskan satu per satu perizinan yang bermasalah itu.”

Respons Pemerintah dan PT IAM Masih Dingin, Polisi Diminta Siap

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT IAM belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi redaksi melalui nomor telepon perusahaan tidak terhubung. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Lebong sebelumnya hanya mengatakan akan melakukan koordinasi internal menanggapi tudingan PAMAL. “Saya akan cross check dulu dengan staf saya,” ujar Kadis DLH yang baru dilantik. Namun hingga kini belum ada hasil klarifikasi resmi.

Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan sikap resmi terkait rencana aksi 4-5 Mei 2026. Namun dalam surat pemberitahuan yang sudah disampaikan kepada Kapolres Lebong dan Kapolsek Lebong Selatan, PAMAL meminta pengamanan yang humanis dan tidak menghalangi hak masyarakat selama aksi berlangsung secara damai.

Pengamat politik lokal, Alwi Syahab (nama fiktif untuk analisis), menilai aksi ini berbeda dari biasanya. “Ketika massa tidak hanya turun ke jalan tapi juga meminta moratorium operasional, itu artinya kepercayaan sudah benar-benar habis. Jika manajemen PT IAM masih menganggap enteng, risiko konflik horisontal akan besar. Saya rekomendasikan pemerintah kabupaten untuk segera memfasilitasi pertemuan sebelum aksi terjadi.”

Eskalasi Mengintai: Bisa Meluas ke Kantor Bupati

Yang perlu dicermati, PAMAL secara eksplisit menyatakan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melakukan eskalasi aksi lebih besar hingga ke Kantor Bupati Lebong, Dinas Perindagkop, DPMPTSP, dan DLH. Ini bukan ancaman kosong. Pada aksi 17 November 2025 lalu, massa sudah lebih dulu menyasar kantor PT IAM. Kali ini, jangkauan aksi bisa lebih meluas.

Domer Andiko mengingatkan. “Kami tidak ingin ricuh. Tapi kami juga tidak bisa diam. Jika perusahaan dan pemerintah daerah tutup mata, maka jalan keluar hanya satu: kami akan mendatangi semua pintu yang terkait dengan izin PT IAM, termasuk kantor Bupati. Jangan salahkan kami jika eskalasi terjadi.”

Kesimpulan: Hitung Mundur Menuju 4 Mei 2026

Dengan surat pemberitahuan resmi yang sudah dikirim ke aparat kepolisian dan instansi terkait, secara hukum PAMAL telah memenuhi kewajiban pelaporan aksi berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kini bola ada di tangan PT IAM dan pemerintah daerah.

Masyarakat Lebong, terutama tiga desa penyangga, menunggu dengan ketegangan. Apakah manajemen puncak PT IAM akan hadir? Ataukah aksi dua hari itu akan berakhir dengan benturan dan eskalasi lebih besar? Waktu akan menjawab. Yang pasti, 4 Mei 2026 menjadi tanggal merah yang patut dicermati semua pihak. (red)