Rahmat
Rahmat Hadi

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini sepertinya berlaku untuk tersangka otak pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Wa (36 tahun) warga Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang.

Setelah berkali-kali berhasil menjalankan aksinya, pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB, Wa akhirnya diringkus tim Buser Satreskrim Polres Rejang Lebong tanpa perlawanan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi kepada wartawan Senin (29/3/2021) di ruang kerjanya menjelaskan, Wa bersama komplotannya yang saat ini diketahui dua orang masih DPO telah beraksi di 6 TKP berbeda dan diketahui TKP terakhir adalah Ruang Multi Media Sekolah MA Baitul Makmur yang terletak di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara.

Di lokasi tersebut Wa bersama komplotannya berhasil membawa kabur sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah genset, 17 aerphone berikut speaker, serta sejumlah peratan lain.

“Aksi pelaku bersama rekan-rekannya ini sudah berjalan sekitar setengah tahun, untuk TKP setidaknya sudah ada 6 TKP yang mereka akui saat ini, dan TKP terakhir mereka sebelum pada Kamis 25/3/2021 malam adalah MA Baitul Makmur yang terletak di desa Perbo Kecamatan Curup Utara, pelaku tidak sendiri melainkan bersama 2 rekannya yang saat ini berstatus DPO,” terang Rahmat.

Pelaku yang sudah dipastikan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara tersebut, dilanjutkan Rahmat, bukan hanya spesialis pembobol sekolah, melainkan juga pembobol rumah hingga ruko.

Dan salah satu ruko yang pernah dibobol pelaku adalah Indomaret Simpang Lebong. Aksi pembobolan Indomaret tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum pelaku membobol MA Baitul Makmur.

“Banyak lokasi dan juga bukan hanya sekolah tapi juga rumah dan ruko yang menjadi sasaran pelaku bersama komplotannya ini, pelaku adalah otak dari pencurian ini kita akan kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sampai Rahmat.

Terungkapnya aksi pelaku ini dijelaskan Rahmat bermula dari adanya laporan dari pihak sekolah serta adaya laporan dari sejumlah warga yang telah menjadi korban dari kejahatan pelaku serta bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan identitas pelaku berinisial Wa warga Kayu Manis. Baru pada Jum’at malam penyidik berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah rekannya di Dusun Curup Kecamatan Curup Utara.

Tanpa menunggu lama kemudian pihaknya langsung menangkap pelaku. Selain mengamankan pelaku, tim Buser Polres Rejaang Lebong yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim juga mengamankan rekan pelaku berinisial AA (23) Warga Kayu Manis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan untuk terduga atas nama AA kita bebaskan karena tidak cukup bukti, untuk pelaku Wa perkara lanjut, tertangkapnya Wa ini tidak lepas dari informasi warga yang memberitahukan kepada kami jika pelaku sedang berada di rumah rekannya di Dusun Curup, selanjutnya pelaku kita amankan tanpa perlawanan, sedangkan barang bukti kita amankan dari rumah pelaku,” akhir Rahmat.(brn)