Pansus DPRD Provinsi Bengkulu menggelar sidak ke lokasi perusahaan kayu di Mukomuko, Minggu (14/2/2022)/Ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Panitia Khusus atau Pansus DPRD Provinsi Bengkulu mensinyalir adanya aktivitas ilegal sejumlah perusahaan yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak atau sidak yang dilaksanakan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Minggu (14/02/2022). Perusahaan yang disidak itu di antaranya PT Bintara Arga Timber (BAT) dan PT Sipef Biodiversity Indonesia. Keduanya berlokasi di areal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

“Di sini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak diberi kewenangan dan kewajiban untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang,” kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP MM.

Jonaidi menyebutkan, luas lahan PT BAT itu sekitar 23.000 hektar. Sementara lahan Sipef sekitar 12.672 Hektar. “PT BAT sendiri sempat stagnan dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah,” jelasnya.

Jonaidi mengungkapkan, dari hasil sidak, pihaknya mencurigai adanya aktivitas penebangan kayu tak berizin dan penebangan kayu yang tidak sesuai kriteria tebang.

“Karena barcode itu sesuai jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang. Jadi kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centimeter diameter pohon yang boleh ditebang. Jadi pada waktu kami ke lapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya dibawah 20 cm ada yang sudah ditebang juga,” ungkapnya. (Adv)