BENGKULU, sahabatrakyat.com– Panitia Khusus Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu bakal memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemanggilan itu terkait hasil temuan pencemaran dalam inspeksi mendadak atau sidak yang dilaksanakan pada Senin (01/02/2022).

Ketua Pansus RPPLH Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, beberapa perusahaan yang didatangi di antaranya PT BAM, PT Agung Beton, PT Pama, CPO dan PT Agra. Selain ada pencemaran, Pansus juga sudah melihat ada alat yang dipasang dan sudah bekerja di sekitar PT BAM.

 

Ia menjelaskan, alat yang disebut onlimo itu bekerja online dan real time per jam yakni mencatat adanya pencemaran. Data yang berasal dari onlimo itu dimulai dari hulu.

“Pertanyaanya itu apakah pencemaran lingkungan itu diakibatkan oleh satu perusahaan. Jawabannya belum bisa kita simpulkan karena ada sebelas perusahaan yang ada di hulu dari pada titik tadi itu,” jelasnya.

Karena itu, kata Usin, Pansus RPPLH akan memanggil seluruh petinggi perusahaan itu. Termasuk akan meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera melakukan uji petik di setiap titik perusahaan untuk mengukur dimana letaknya.

“Jadi asumsi-asumsi adanya pencemaran di hulu ternyata memang benar dan cuma kita belum bisa menentukan siapa yang melakukan pencemaran yang besar melakukan pencemaran itu,” ungkapnya.

Usin menandaskan, Sidak sendiri dilakukan terkait zoning menyangkut dokumen dimana pihaknya akan menetapkan kadar baku mutunya, kadar daya tampungnya dan dukungnya potensi-potensi kerusakan lingkungan hidup.

Menurutnya bahasa di dokumen pengelolaan dan perlindungan itu harus seimbang. Pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam tapi tidak dilindungi, tidak diberikan batas-batas maksimal kategorisasi pencemaran.

“Kategorisasi pencemaran lingkungan hidup dan disini lah yang akan ditetapkan kategorisasi pencemaran lingkungan hidup itu,” tutupnya. (ADV)