SAHABAT RAKYAT, Lebong – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada program bedah rumah di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Saat itu, Mustarani Abidin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta kepada pejabat eselon II yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi menegaskan Pemprov tentu menghormati langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
“Ini kan namanya proses, biarlah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kami tentu menghargai dan menghormati apapun terhadap pemeriksaan dan sebagainya. Itu harus kita ikuti, kita jalani,” ujar Herwan, Rabu, 19 November 2025.
Dijelaskannya, meski pejabat eselon II tersebut sedang menjalani pemeriksaan secara intensif, namun pemprov belum ada kebijakan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara Mustarani Abidin dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.
Tentunya, dengan pertimbangan matang dan mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Untuk sekarang tidak (pemberhentian sementara),” tegasnya.
Herwan menegaskan, meskipun Mustarani Abidin masih menjalani pemeriksaan, namun dalam proses hukum itu tidak mengganggu kinerja di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebab, sistem birokrasi telah berjalan. Sehingga tugas-tugas kedinasan tetap dapat terlaksana melalui pendelegasian wewenang.
“Ya tidak. Artinya itu kan proses sendiri berjalan, kerja tetap. Ketika kepala OPD berhalangan, mereka tentu bisa mendelegasikan. Setiap pekerjaan itu kan sudah ada peran tugas masing-masing,” jelas Herwan.
Meski demikian, ketika nantinya ada hal buruk terjadi atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Bengkulu, tentu Pemprov juga akan mengambil langkah. Agar sistem birokrasi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tetap berjalan normal. Mengingat banyak agenda DPRD yang harus dilakukan menjelang tutup tahun 2025.
Herwan berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Bengkulu dapat berjalan lancar dan adil sesuai regulasi.
“Mudah-mudahan tidak ada (hal buruk), kita hormati semuanya bisa berjalan seluruh dengan aturan,” tandas Herwan.
Sementara itu, kasus bedah rumah yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun 2023 dengan anggaran Rp 4,1 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Lebong itu, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Rabu, 5 November 2025.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis untuk mencari tambahan bukti. Seperti di kediaman Mustarani Abidin di Kota Bengkulu dan di Kompleks Perumahan Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Kemudian, di Kantor Dinas Perkim Lebong dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Termasuk di tiga toko bangunan yang diduga terkait terbitnya perizinan. Yaitu Toko Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Toko Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Lebong Atas, dan Toko Bintang Nata Bangunan (BNB) di Lebong Selatan pada bulan April 2023 lalu.
Saat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, Nelawati yang juga merupakan istri Mustarani Abidin menjadi pemilik dari toko bangunan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kegiatan bantuan bedah rumah.
Untuk barang bukti yang dibawa itu diantaranya, handphone milik Mustarani Abidin dan istrinya, 8 boks berisi dokumen, berkas, buku catatan dan bukti transaksi. Semua barang bukti hasil penggeledahan selanjutnya akan dipelajari untuk kepentingan penyidikan. (**)






