Rapat Terbtas Pemkab BU dan stakeholders terkait penanganan corona/Foto: Ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Langkah konkrit diambil Pemkab Bengkulu Utara guna mengantisipasi penyebaran virus pandemik Covid-19 di wilayahnya. Berdasar hasil rapat terbatas bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah yang dipimpin langsung Bupati BU Ir H Mian, Senin (16/03/2020), Bengkulu Utara resmi menetapkan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, melarang ASN di lingkungan Pemkab BU hingga dua pekan ke depan juga dilarang melakukan perjalanan dinas keluar atau meninggalkan Bengkulu Utara. Tugas koordinasi dan komunikasi dengan pihak kekementerian atau pemerintah lainnya agar dilakukan secara online.

Pemkab BU juga meliburkan pelajar PAUD, TK, SD hingga SLTP selama dua pekan atau 14 hari ke depan terhitung Senin (16/03/2020).

“Untuk SLTA kami akan koordinasi dengan gubernur dengan imbauan supaya mereka juga diliburkan,” kata Bupati Mian yang memberikan keterangan pers didampingi Sekda BU Haryadi. Tampak ikut hadir Ketua DPRD BU Sonti Bakkara, Kepala Kejari dan Kapolres BU.

Mian juga memberi instruksi kepada para camat dan kepala desa agar segera berkoordinasi dengan Polsek setempat dalam rangka menindak-lanjuti pembentukan satuan gugus tugas di tingkat kecamatan dan desa.

Ia juga meminta supaya camat dan kades mendata warganya yang baru pulang dari perjalanan luar daerah, terlebih mereka yang baru kembali dari luar negeri dan daerah suspect. “Satuan tugas ini akan diketuai oleh Sekda Bengkulu Utara,” ujar Mian.

Mian juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu cemas dan panik. Ia memastikan pemerintah daerah sangat siap dalam menanganai persoalan ini. Baik dari sisi anggaran maupun kelembagaan.

“Dari tataran kabupaten hingga ke bawah tetap bertugas dan bekerja seperti biasa. Mulai hari ini semua camat untuk berkoordinasi dengan Polsek. Semua kegiatan di tingkat kecamatan yang sifatnya mengumpulkan massa agar dikoordinasikan dengan Satgas di kabupaten,” jelas Mian.

Mian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan berita atau informasi hoax. Ia meminta masyarakat agar mempedomani informasi resmi yang disampaikan pemerintah dan jajarannya.

“Semoga Bengkulu Utara bebas dari wabah virus covid-19. Mari kita sama-sama berdoa dan bekerja sama agar wilayah kita bebas virus corona,” tandas Mian.

Rangkuman Keputusan Pemkab BU:

1. Menetapkan status di Bengkulu Utara terhadap Covid-19 yaitu Kesiapsiagaan.
2. Meliburkan Sekolah tingkat Paud, TK, SD dan SMP selama 14 hari kedepan terhitung mulai besok Tanggal 17 Maret 2020, untuk SMA/SMK sederajat, Pemkab Bengkulu Utara tetap berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi dan tetap menghimbau untuk diliburkan selama 14 hari kedepan.
3. Seluruh ASN dan jajaran dilarang untuk Dinas Luar (DL) Selama 14 hari kedepan.
4. Pembentukan Tim Gugus Tugas penanggulangan dan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 tingkat Kabupaten Bengkulu Utara, tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa atau kelurahan serta melibatkan seluruh unsur tripika terkait.
5. Pemerintah Daerah menghimbau kepada Masyarakat Bengkulu Utara agar tidak mempercayai Berita Hoax dan Pemkab Bengkulu Utara segera membuat Call Center tempat pengaduan resmi masyarakat terkait Virus Corona atau Covid-19.


Pewarta: MS Firman | Editor: Jean Freire