BENGKULU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencopot 12 pejabat eselon II dari jabatannya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Surat Keputusan (SK) pencopotan diserahkan langsung oleh Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, sebagai hasil dari pelaksanaan uji kesesuaian (job fit) yang telah dilakukan sebelumnya, serta keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui prosedur yang sah dan mendapatkan persetujuan dari BKN.
“Tahap pertama ini melibatkan 12 pejabat yang sudah resmi menerima SK pencopotan. Tapi jumlah ini belum final karena proses evaluasi masih berjalan. Diperkirakan akan ada puluhan pejabat lain yang menyusul,” jelas Herwan.
Berikut daftar 12 pejabat eselon II yang telah dicopot dari jabatannya:
- Gunawan Suryadi – Kepala BKD
- Oslita – Kepala Dinas Kominfo
- Redhwan Arif – Kepala Dinas Kesehatan
- Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Rizon – Kepala Dinas TPHP
- Karmawanto – Kepala Dinas Koperasi dan UKM
- Hafni – Kepala Biro Ekonomi
- Forita – Kepala Dinas Perindag
- Supran – Kepala DPMPTSP
- Atisar – Kepala Satpol PP
- Eri Yulian – Kepala Dinas P3APPKB
- Siswanto – Kepala Dinas PMD
Jika dilihat nama-mana yang sudah dicopot, kedua belas nama ini telah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Guberbur Bengkulu Rohidin Mersyah. Tidak menutup kenungkinan ASN yang tekah dipanggil dalam sidang Kasus korupsi mantan Gubenrur Rohidin akan dicopot dari jabatannya.(**)







