Lebong – Pemerintah Desa se-Kabupaten Lebong diimbau segera mempersiapkan berkas pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026. Surat Edaran dikeluarkan dalam pekan ini.
Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Heru Dana Putra, ST, MAk, mengatakan, Pemerintah Desa se-Kabupaten Lebong segera melakukan realisasi Dana Desa Tahap I. Karena pengajuan dan pencairan Dana Desa tahap II dipercepat.
“Surat Edaran pengajuan DD Tahap II Tahun Anggaran 2026 minggu ini dikeluarkan”, kata mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Lebong.
Percepatan ini harus dilakukan mengingat Kabupaten Lebong akan melakukan pilkades yang tentunya akan ada kades kades yang mencalonkan diri kembali sehingga harus cuti.
Hal ini akan menyebabkan tugasnya akan dilaksanakan oleh Plh kewenangannya dalam pengelolaan DD sangat terbatas.
“Sehingga dikhawatirkan bila desa lambat dan lalai hal tersebut akan menghambat penyerapan DD didesanya”, pungkasnya.







