BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Focus Group Diskusi (FGD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano diharapkan sebagai hadiah tahun baru.

Kegiatan FGD terhadap Raperda ini dilaksanakan di salah satu resto di Kota Arga Makmur, Selasa (14/12/2021).

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH, ketika dibincangi mengatakan, sesungguhnya ini adalah sebuah proses yang harus dilalui, karena Perda inisiatif itu harus melalui tahapan-tahapan.

“Yakni harus di-banmuskan lebih dahulu, kemudian harus ada forum diskusi, pada hari ini khususnya untuk Raperda inisiatif masalah perlindungan masyarakat adat Enggano ini dilakukan,” jelas Sonti.

“Kita mengundang tokoh-tokoh adat di Bengkulu Utara agar nanti mereka bisa memberikan masukan kepada kita agar bagaimana terkait dengan Raperda tersebut ketika dilakukan diskusi pasti nanti ada masukan-masukan, tambah Sonti.

“Setelah dilakukan diskusi maka ada masukan, kita tampung baru nanti kita akan adakan rapat fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat”

Sementara itu Ketua Bampeperda DPRD BU, Tommy Sitompul, S.Sos, mengatakan landasan utama membuat Raperda ini, yang jelaS aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakilnya harus difasilitasi, salah satunya adalah aliansi masyarakat adat nusantara yang menginisiasi naskah dan draf Raperda untuk dijadikan Perda pengakuan adat masyarakat enggano, karena ini juga kepentingan pemerintah provinsi salah satunya RPJMD Provinsi. Kata Tommy.

Lanjut Tommy, suku adat lain boleh mengajukan dan untuk saat ini belum ada mengajukan, seandainya ini serentak mungkin kita bikin satu Raperda, tetapi kita tidak bisa membuat Raperda asal masukan sebab dalam membuat Raperda ada naskah akademik, ada rab, ada kajian, ada harmonisasi.

“Naska akademik itu tidak bisa dibuat-buat harus diakui makanya ada kemenkumham” Jelasnya.

Untuk tahapannya masih panjang, FGD ini memberikan masukan, kritik dan saran, apapun yang menjadi aspirasi suku kita tampung , setelah ini masih ada harmonisasi kembali.

“Bapemperda yang mempersiapkan teknis dan regulasi politiknya di fraksi dan Bupati Bengkulu Utara” tutur Tommy.

“Harapan kita ini hadiah tahun baru untuk masyarakat enggano, kalau fraksi bilang lanjutkan dan Bupati setuju ini menjadi Perda, jadi ini tidak hanya ditangan DPRD, tidak boleh setuju atau tidak setuju tanpa dasar, tegas Tommy.


Pewarta: MS Firman