Tsk Sa

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong memang harus diakui masih cukup tinggi, meski sudah banyak para pelaku Narkoba di wilayah tersebut berhasil diringkus aparat mulai dari pihak Kepolisian bahkan BNNP namun tetap saja masih ada, seperti yang baru saja diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Jum’at (6/8/2021) diri hari.

Satu orang pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Kota Padang berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti siap jual.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres AKBP. Puji Prayitno kemarin kepada wartawan. Menurut Puji Pelaku berinisial Sa alias Iyang (42) warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang diamankan petugas saat berada di rumahnya.

“Bermula dari informasi masyarakat, kemudian anggota kita melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sa ini, statusnya sebagai pengedar, selain Sa juga diamankan sejumlah barang bukti,” terang Puji.

Disampaikan Puji, terungkapnya identitas pelaku bermula pada Kamis (5/8/2021) anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Kota Padang ada peredaran Narkoba jenis sabu. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan. Kemudian terungkap identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku ini diamankan saat berada di dalam rumah pada Jum’at sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian hasil penggeledahan di dalam rumah juga ditemukan barang bukti sabu yang sudah dalam bentuk paketan siap jual,” jelas Puji.

Selain sabu sebanyak 1 paket sedang, 5 paket kecil juga diamankan 1 buah timbangan digital, 9 pak plastik klip bening, uang tunai Rp 350.000, 3 buah korek api gas, 1 buah korek api gas, 1 buah kaca pirek, 2 unit HP, 2 buah alat hisap sabu.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut.(brn)