LEKAD mengaku menemukan dugaan kejanggalan dalam proyek pengerukan Pelabuhan Pulau Baai 2025 dan bersiap melapor ke Kejati Bengkulu. Pelindo membantah seluruh tudingan serta menegaskan pekerjaan telah sesuai aturan.
BENGKULU – Proyek pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Tahun 2025 menjadi sorotan setelah Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan. Mulai dari prosedur pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga keberadaan material pasir hasil pengerukan dipertanyakan dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, menyebut hasil investigasi internal lembaganya mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ribuan meter kubik pasir hasil pengerukan yang dinilai perlu ditelusuri keberadaan dan pemanfaatannya.
Menurut LEKAD, aktivitas pengerukan berlangsung sejak April 2025 menggunakan berbagai alat berat, kemudian diperkuat dengan kapal keruk dan armada tambahan pada Mei 2025. Dari besarnya volume pekerjaan itu, LEKAD mempertanyakan transparansi pencatatan material hasil kerukan serta biaya yang dikeluarkan.
Tak hanya itu, LEKAD juga menduga sebagian material hasil pengerukan berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini tudingan tersebut masih sebatas klaim LEKAD dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun audit resmi.
LEKAD juga menilai pelaksanaan normalisasi alur pelayaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 belum berjalan sesuai target. Atas dasar itu, mereka memastikan akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu membantah seluruh dugaan yang disampaikan LEKAD. Dalam surat resmi tertanggal 20 Juli 2026, Pelindo menegaskan bahwa seluruh proses pengerukan telah dilaksanakan sesuai prosedur perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelindo juga menjelaskan bahwa material pasir hasil pengerukan dimanfaatkan untuk penanganan abrasi serta pengembangan kawasan Pelabuhan Pulau Baai sesuai ketentuan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Adapun informasi mengenai biaya pengerukan dan pendapatan perusahaan disebut dapat diakses melalui mekanisme PPID.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan LEKAD. Dengan demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang menunggu pembuktian melalui proses hukum, sementara Pelindo tetap menyatakan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.







