MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko menyatakan bahwa untuk penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025 belum bisa dilaksanakan. Pasalnya saat ini ada penambahan persyaratan untuk penyaluran Dana Desa tahap II hal ini setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-/MK/PK/2025 14 Mei 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelurahan, Wagimin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 7 desa yang mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tahap II. Namun pihaknya belum bisa melakukan proses karena adanya SE dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI terkait Penyaluran Dana Desa pahap II tahun anggaran 2025 adanya penambahan persyaratan dalam penyaluran Dana Desa tahap II.
“Sudah ada 7 desa yang telah mengajukan, tapi belum bisa diproses karena sesuai SE Dirjen Perimbangan Kemenkeu bahwa ada 2 syarat tambahan pengajuan dana desa tahap II yaitu upload akta notaris kopdes MP dan surat komitmen penganggaran biaya pembentukan kopdes MP,”ungkapnya ketika dikonfirmasi, Senin (19/05/2025).
Dikatakan Wagimin adapun Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dalam surat tersebut, penyaluran DD tahap II hanya bisa dilakukan setelah desa menyerahkan:
- Salinan akta pendirian KDMP dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK); atau
- Bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta
- Surat Pernyataan Komitmen Penganggaran dari APBDes untuk modal awal KDMP.
Dokumen-dokumen tersebut harus disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah terkait (dalam hal ini DPMD), dan selanjutnya diunggah ke sistem OM-SPAN oleh pemerintah daerah untuk verifikasi dan proses penyaluran dana.
Selain tanggung jawab pemerintah desa, pemerintah kabupaten juga diminta untuk:
- Memfasilitasi pelaksanaan Musdesus terkait pembentukan KDMP,
- Menyediakan anggaran untuk biaya pembuatan akta notaris KDMP, dan
- Meneruskan dokumen ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
Penyaluran Dana Desa tahap II baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen diterima dan diverifikasi, dan dana tersebut nantinya juga dapat digunakan sebagai modal awal pembentukan KDMP, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional.
“Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan kabupaten, proses pemenuhan persyaratan tambahan ini dapat segera diselesaikan agar penyaluran Dana Desa tahap II bisa dilaksanakan tepat waktu dan program pembangunan desa tidak terhambat”, demikian Wagimin (**)





