
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. dana yang seharusnya mampu membawa kesejahteraan untuk masyarakat desa tersebut diduga dijadikan ladang untuk memperkaya oknum kepala sesa yang diketahui berinisial BH yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin (1/2/2021).
Kepala Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tersebut, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi dana desa senilai Rp 306,7 juta.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi kepada awak media. Menurutnya BH langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Rejang Lebong sebagai tahanan kejaksaan.
“Kita tahan di Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan hingga selesai penyidikan,” sebutnya.
Dilanjutkan oleh Kajari, pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari sumber anggaran APBN dan APBD tahun 2017 itu hingga kini masih terus berjalan, bahkan untuk jumlah saksi yang sudah dimnintai keterangan ada sebanyak 21 orang.

“Awalnya ini berasal dari aduan masyarakat, dimana ada dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar, Rp306,7 juta yang dilakukan oleh sang Kades, selanjutnya aduan tersebut kita tindaklanjuti dengan juga melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong diawal, sampai akhirnya saat ini kita lakukan penahanan dengan
tentunya sudah mempertimbangkan dan kajian-kajian,”terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni di kesempatan yang sama menambahkan dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan oknum BH kades Air Kati tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, bahkan saat ini pihak Kejari sendiri sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka BH berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.
Bahkan tersangka sendiri sudah mengakui jika selama ini telah melakukan pengelolaan uang secara mandiri.
“Belanja sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan, termasuk juga tanpa melibatkan sekdes dan bendahara desa, uang itu dikelolanya sendiri. Namun selama proses ini yang bersangkutan kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya,” tambahnya.
Berdasar hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dugaan korupsi DD dan ADD oleh Kades Air Kati ditemukan pada jenis pekerjaan pembangunan jalan telford ada kekurangan fisik senilai Rp 221,5 juta, pekerjaan siring pasang terjadi kekurangan volume senilai Rp34,5 juta dan pajak senilai Rp60,2 juta sudah dipungut namun belum disetor ke kas negara. (brn)









