Rohidin Mersyah

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Terhitung mulai besok, 1 April 2021, Pemprov Bengkulu tidak lagi memberlakukan kebijakan bisa bekerja dari rumah atau work from home bagi sejumlah ASN. Mulai besok semua ASN wajib ngantor atau work form office.

Hal itu berdasarkan surat edaran terbaru Gubernur Bengkulu Nomor: 800/417/BKD/2021
tertanggal 29 Maret 2021 tentang perubahan pedoman sistem kerja pegawai aparatur
sipil negara dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Pejabat tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan mentaati ketentuan jam kerja dengan melaksanakan presensi kehadiran menggunakan finger print dan/atau deteksi wajah (face detection) sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Gubernur.

“Penyesuaian sistem kerja dengan menggunakan sistem piket (work from home) untuk
pejabat fungsional dan pelaksana dinyatakan tidak berlaku lagi,” tambah Gubernur
dalam surat edaran itu.

Dijelaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan efektif dalam mencapai
kinerja dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai ASN. (JF)


Sumber: bengkuluprov.go.id