Permudah Pelayanan ke Wajib Pajak, Samsat RL Pakai Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL memberikan kemudahan pelayanan, tidak perlu datang ke Samsat, cukup dirumah saja bisa bayar pajak kendaraan tahunan/Foto: brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Seiring kemajuan dunia digital sekarang ini, berbagai instansi pelayanan publik mulai memberlakukan pelayanan melalui digital kepada masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pihak Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong.

Samsat Rejang Lebong sejak akhir tahun 2021 lalu diketahui telah memberlakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada wajib pajak di daerah tersebut, bahkan diketahui sudah banyak masyarakat yang telah menggunakan aplikasi Signal dalam membayar pajak kendaraan mereka, seperti yang diterangkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan melalui KBO SatLantas IPTU. S.Simanjuntak didampingi Kanit Regident IPDA. M.Dodi Ahmadi.M, Kamis (3/2/2022) kepada wartawan.

“Sejak akhir tahun 2021 lalu, Samsat Rejang Lebong sudah memberlakukan aplikasi Signal, bahkan sudah lebih dari 20 orang yang memakai aplikasi ini, termasuk wajib pajak yang tinggal di luar kota dan propinsi,”terang Simanjutak.

Aplikasi Signal dijelaskan oleh Simanjutak diberlakukan secara nasional untuk mempermudah masyarakat yang ingin memembayar pajak kendaraan bermotor. Dengan aplikasi ini pula dapat mencegah kontak langsung antara wajib pajak dengan pihak Samsat dan menghindari kerumunan terlebih dimasa pandemi sekarang ini.

“Dengan aplikasi ini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dimana saja di seluruh Indonesia, tidak harus capek-capek datang ke Kantor Samsat, bisa bayar pajak kendaraan dari rumah, bahkan bisa sambil ngopi bayar pajaknya,”jelas Simanjuntak.

Terkait sistem pembayaran pajaknya, menurut Simanjuntak mengatakan wajib pajak tinggal melakukan pembayaran melalui Mobile Banking ke rekening Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN atau Bank Bengkulu.

IPDA. M.Dodi Ahmadi.M selaku Kanit Regident menambahkan aplikasi Signal ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi terdahulu, dimana tujuan dari penerapan Aplikasi Signal tersebut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dengan aplikasi ini semua bisa cepat, pelayanan maksimal, birokrasi terpangkas, intinya ini untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya,”tambah Dodi.

Wajib pajak di Rejang Lebong sudah bisa membayar pajak kendaraannya secara online

Masih menurut Dodi, untuk mendapatkan aplikasi Signal, wajib pajak tinggal men-download-nya di Play Store melalui handphone (HP), selanjutnya masyarakat bisa langsung membuka aplikasi dan memasukan data-data kendaraannya.

“Kalau sudah download, tinggal ikuti saja petunjuknya, semua ada di aplikasi tersebut, termasuk jika ingin mengetahui berapa jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, dengan catatan data-data yang dimasukkan dalam aplikasi Signal harus sesuai dengan data diri masing-masing wajib pajak dan data kendaraannya,”ujar Dodi.

Terkait kemungkinan ada masyarakat yang kesulitan dalam mengakses atau memakai aplikasi Signal tersebut, Dodi mengatakan pihaknya siap memberikan informasi secara mendetail kepada masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi Signal.

“Jika ada masyarakat yang mengalami kendala atau belum memahami mengenai pembayaran pajak melalui aplikasi signal silahkan datang ke bagian centra informasi Samsat Rejang lebong disetiap hari kerja,”akhirnya.(brn)