ilustrasi/Radar Kediri

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Alasan pengangguran dan tidak punya uang, dua remaja belasan tahun warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah harus berakhir di bui lantaran kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Al-Aman Darussalam Talang Rimbo Baru.

Saat ini kedua remaja tersebut sudah mendekam disel tahanan Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi saat ditemui di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (25/6/2021) menjelaskan terungkapnya perbuatan kedua tersangka yang masing-masing berinisial Ju (18 tahun) dan AS (18 tahun) tersebut bermula adanya laporan pengurus masjid Al-Aman Darussalam jika kotak amal yang ada di Masjid tersebut isinya habis dicuri.

Berbekal laporan yang disampaikan pengurus masjid pada Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 20.15 WIB ke penyidik. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pertama pada Rabu kemarin kami mendapat laporan ada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam hal ini kotak amal di masjid Al-Aman Darussalam Kelurahan Talang Rimbo Baru, kalau kotak amalnya aman, hanya kunci yang rusak, namun uang dalam kotak amal yang belum diketahui jumlahnya sudah habis, kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Rahmat.

Upaya unit opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mencari pelaku pencurian akhirnya membuahkan hasil, sekitar pukul 22.00 WIB selang beberapa jam setelah dilaporkan, pelaku yang berjumlah dua orang berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung di kawasan Talang Rimbo Baru.

Selanjutnya kedua pelaku yang masih remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong berikut sejumlah barang bukti.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku dan langsung kita amankan, keduanya saat diamankan tidak melakukan perlawanan, dan keduanya ini masih remaja pengangguran,”ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, berdasar keterangan yang diperoleh, aksi pencurian dilakukan kedua pelaku pada Selasa 22/6/2021 sekitar pukul 22/10 WIB. Keduanya mengambil uang di dalam kotak amal dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pengunci kotak. Usai berhasil membuka kotak dan mengambil uang keduanya langsung kabur.

“Usai mengambil uang keduanya ini sempat kabur, namun ada saksi yang melihat hingga kemudian langsung dilaporkan, keduanya saat ini sudah kita amankan dan pasal yang akan dikenakan kepada keduanya yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” akhir Rahmat.(brn)