Terasa DS saat diamankan petugas dari kebun/Foto: brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Usaha anggota kepolisian memburu para pelaku perampok mobil ambulance PSC 119 Rejang Lebong nopol BD 0177 KY yang baru selesai mengantar pasien Covid-19 ke RS. Ar Bunda Lubuk Linggau pada 3 Juli 2021 lalu belum berhenti.

Hingga kemarin anggota tim gabungan yang sengaja dibentuk oleh Polres Rejang Lebong masih terus berada di lapangan untuk mengejar 6 orang pelaku yang masih buron. Bahkan tak hanya turun langsung ke lapangan, Polres Rejang Lebong juga telah menyediakan reward berupa uang tunai Rp 5 juta kepada warga masyarakat yang mampu dan bersedia memberikan informasi keberadaan para pelaku sekarang ini.

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi, Senin 9 Agustus 2021. “Kami masih terus memburu para tersangka yang berjumlah 6 orang, dan kami juga menyediakan reward berupa uang tunai Rp 5 juta bagi warga masyarakat yang mampu memberikan informasi jelas keberadaan para tersangka saat ini,”jelas Rahmat.

Sementara untuk tersangka DS alias Bramun (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang berhasil diringkus tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek PUT dan Sindang Kelingi serta Jatanras Polda Bengkulu Jum’at (6/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB lalu, diketahui adalah seorang residivis dalam kasus serupa yang ditangani Polsek Sindang Kelingi.

Bahkan berdasar hasil penyidikan tersangka DS sudah terlibat di banyak TKP sepanjang jalan lintas Curup-Lubuk Linggau sebelum akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas dalam kasus perampokan ambulance.

“Tersangka DS sudah terlibat lebih dari 5 TKP sebelumnya dan berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa yang ditangani pihak Polsek Sindang Kelingi,”terang Rahmat.

Adapun peran tersangka DS yang saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Rejang Lebong, menurut keterangan Rahmat adalah sebagai penyebar ranjau paku di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya setelah ranjau mengenai korban yang menjalankan aksi berikutnya adalah para tersangka yang lain. “Tersangka DS ini penyebar ranjau paku, kemudian setelah ranjau mengenai ban mobil, tersangka lain langsung beraksi, ada yang pura-pura menawarkan bantuan, kemudian ada yang langsung merampas semua barang berharga korban,” ungkap Rahmat.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Juli 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WIB, mobil ambulance PSC 119 Rejang Lebong nopol BD 0177 KY yang baru selesai mengantar pasien Covid-19 ke RS. Ar Bunda Lubuk Linggau, mengalami pecahkan akibat terkena ranjau paku di kawasan desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.

Saat kondisi mobil pecah ban datang 7 orang tersangka yang kemudian memiliki peran masing-masing mendatangi sopir dan menodongkan sajam kepada perawat yang ada didalam mobil. Selanjutnya para pelaku langsung menjarah barang-barang milik sopir dan perawat.

Akibat perbuatan para tersangka, keduanya harus kehilangan 2 unit handphone, peralatan medis dan uang tunai sebesar Rp 150.000. Tak hanya itu, kedua korban sempat mengalami trauma akibat kejadian tersebut.(brn)