
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi proyek lampu jalan Pemda Kota Bengkulu. Sejumlah upaya terus dilakukan guna membuat terang dugaan ini.
Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, S.Ik melalui Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan, S.Ik mengatakan pihaknya masih mendalami perkara di Dishub Pemda Kota Bengkulu, terutama soal pengadaan lampu jalan pada tahun 2019 yang lalu. Namun, kata Harry, status hukumnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita masih mendalami terkait adanya dugaan korupsi di proyek lampu jalan yang ada di Dishub Pemda Kota Bengkulu. Untuk kerugian negara belum ada, masih kita panggil semua pihak yang terlibat,” ujarnya pada Kamis (26/3/2020) di Mapolda Bengkulu.
Informasi yang ada, beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan lampu jalan tersebut diduga telah terjadi mark up harga pembelian barang, kemudian barang yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai
dengan kontrak perkerjaan.
“Maka dalam waktu dekat tim akan melakukan cek fisik di lapangan. Karena untuk memastikan itu, maka harus dilakukan malam hari saat lampunya digunakan terang atau tidak saat dipakai,” jelas dia.
Sebelumnya, beredar surat nomor K/204/II/2020/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari Tahun 2020. Isi surat itu menyatakan bahwa Direktorat Reskrim Kriminal Khusus Polda Bengkulu sedang melaksanakan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan lampu jalan pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
Dalam surat terungkap pula bahwa Polda telah memanggil seorang pejabat berinisial KA untuk dapat hadir memenuhi panggilan.
Disebut pula bahwa PPTK pada kegiatan pengadaan tersebut di atas dapat datang ke Ditreskrimsus Polda membawa dokumen terlampir. Surat itu ditandatangni mantan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Achmad Tarmizi SH.
Editor: Jean Freire | Sumber: Tribratanewsbengkulu.com






