Beranda Bengkulu HEBOH! Karyawan PT MPM Tewas Saat Bertugas, Hak Ahli Waris Diduga Belum...

HEBOH! Karyawan PT MPM Tewas Saat Bertugas, Hak Ahli Waris Diduga Belum Jelas

Kabar santunan hanya Rp52 juta memicu polemik. Padahal, ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berpotensi menerima kompensasi ratusan juta rupiah sesuai ketentuan yang berlaku

 

LEBONG – Kematian karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM), Dovi Febri Yenzi (32), mulai memasuki babak baru. Tim investigasi gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong turun langsung ke kantor PT MPM, Senin (8/6/2026), untuk menelusuri penyebab pasti insiden yang merenggut nyawa pekerja senior tersebut.

Tim yang berjumlah sekitar delapan orang itu meninjau lokasi kerja, sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga titik ditemukannya jasad korban yang tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT MPM pada Jumat (5/6/2026) lalu.

Selain mengusut penyebab kecelakaan, tim juga menyoroti persoalan yang kini menjadi sorotan publik, yakni pemenuhan hak-hak ahli waris korban.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama tim provinsi. Namun hasil investigasi belum dapat disampaikan karena masih menunggu berita acara resmi.

“Ya sudah, nanti akan ada berita acaranya. Kita tunggu saja ya. Kita tunggu saja keputusan p
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi bahwa akan disampaikan bentuk tanggungjawab MPM dan harus dipenuhi terhadap hak-hak korban termasuk evaluasi terhadap SOP untuk pekerja. Mudah-mudahan secepatnya,” ujar Epan singkat.

Namun di balik investigasi tersebut, muncul informasi yang mengundang perhatian. Berdasarkan sumber terpercaya, sempat terjadi perdebatan dalam proses mediasi antara pihak Disnakertrans dan perwakilan perusahaan terkait besaran hak yang harus diterima keluarga korban.

Beredar kabar, perusahaan hanya akan menyalurkan santunan sebesar Rp10 juta dan klaim asuransi sekitar Rp42 juta. Total nilai yang disebut mencapai Rp52 juta itu dinilai jauh dari hak normatif yang seharusnya diterima ahli waris apabila kematian korban dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebut adanya alasan perubahan kepemilikan atau akuisisi perusahaan sehingga masa kerja pekerja lama dianggap dimulai kembali dari nol. Klaim ini pun berpotensi menjadi salah satu poin yang akan dikaji dalam proses investigasi.

Padahal, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan program BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas sejumlah kompensasi dari perusahaan maupun BPJS.

Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, ahli waris berhak memperoleh pesangon dua kali ketentuan normal, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ahli waris berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta, serta pencairan penuh saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Apabila masa kerja korban yang disebut telah berlangsung sejak 2013 dapat dibuktikan dan status kematiannya dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, nilai keseluruhan hak yang diterima ahli waris berpotensi mencapai ratusan juta rupiah, tergantung besaran upah dan ketentuan lain yang berlaku.

Dovi diketahui merupakan karyawan senior yang telah bekerja di PT MPM sejak tahun 2013. Pada malam sebelum kejadian, korban masih aktif menjalankan tugas dan mengirim sedikitnya delapan laporan operasional ke grup WhatsApp internal perusahaan.

Laporan terakhir dikirim sekitar pukul 07.06 WIB. Setelah itu korban tidak lagi dapat dihubungi.

Pengecekan melalui CCTV menunjukkan korban sudah tidak berada di area kerja. Rekan-rekannya kemudian menemukan sepasang sepatu dan ember yang biasa digunakan untuk membersihkan sampah di sekitar bendungan.

Setelah dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT MPM yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal yang diduga menjadi titik korban terjatuh.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul informasi bahwa korban ditemukan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, seperti helm, body harness, maupun sepatu safety. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu aspek yang ikut disorot dalam proses investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Mega Power Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sementara aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. (**)