
MUKOMUKO, sahabatrakyat.com– Empat puluh petani sawit asal Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya ditahan Polres Mukomuko atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) akhirnya dibebaskan.
Proses pembebasan terhadap 40 petani ini dilakukan Polres Mukomuko melalui pendekatan keadilan restorative atau Restorative Justice, dimana kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombe Pol Sudarno, Selasa (24/05/2022) membenarkan hal itu. Dikatakan Kombes Pol Sudarno, 40 petani itu dibebaskan pada Senin malam (23/5) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, SIK MH.
Sudarno menambahkan, pihak PT DPP bersama dengan para petani tersebut telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan perkara ini juga terselesaikan dengan baik.
“Harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Sudarno.
Empat puluh petani dibebaskan sekira pukul 20.40 WIB, Senin malam. Petani yang ditahan di sel tahanan sudah dikeluarkan, termasuk barang bukti berupa mobil, enggrek dan lainnya dibebaskan dan dibawa oleh masing-masing petani yang bersangkutan.
Dikatakan Sudrno, setelah proses mediasi yang digelar Polres Mukomuko yang dihadiri Bupati dan FKPD, perwakilan PT. DDP dan para tokoh Kabupaten Mukomuko maka diputuskan untuk dilakukan Restorative Justice terhadap 40 orang yang sempat ditahan tersebut.
“Dengan adanya restorative justice ini iklim investasi dan juga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mukomuko semakin kondusif dan kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali sehingga ada harmonisasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah,” tandas Sudarno. (rls)






