Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi SIk

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Berkembangnya informasi di masyarakat jika ada dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong akhirnya sampai juga di Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rejang Lebong.

Bahkan saat ini, penyidik telah meminta bantuan BPKP Perwakilan Bengkulu untuk pelaksanaan audit guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dari kasus yang sedang mereka tangani itu.

Tak hanya itu Penyidik juga telah memanggil dan memintai keterangan 6 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Kabupaten Rejang Lebong yang beralamat di jalan Raya Curup-Lubuk Linggau Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur tersebut.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong lebih jauh diutarakan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi, S.Ik, SH pada item pembayaran insentif yang dilakukan oleh Direktur PDAM.

Kondisi ini diduga sudah berlangsung sejak tahun anggaran 2018, 2019 hingga 2020. Dimana pembayaran insentif tidak melalui mekanisme dan peraturan yang benar.

“Saat ini masih dalam proses lidik, kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Bengkulu, apakah ada kerugian negara atau tidak, nanti akan kami informasikan kembali ke rekan-rekan media, selain itu kami juga sudah memintai keterangan 6 orang saksi,” terang Kasat.

Direktur PDAM Tirta Dharma diduga telah bertindak atas nama diri sendiri dan untuk diri sendiri saat menentukan insetif tanpa ada dasar hukum maupun persetujuan Bupati.

Sebagaimana diketahui seharusnya keputusan Direktur PDAM terkait penetapan besaran isentif harus mempedomani Peraturan Bupati (Perbup) No.6 Tahun 2013.

“Harusnya ada dasar hukumnya, yang mengeluarkan keputusan itu harus ada persetujuan Bupati, ini tidak ada persetujuan Bupati, diduga dibuat sendiri untuk dirinya sendiri,” akhir Kasat. (brn)