Polresta Bengkulu selidiki aksi buang Sampah di Balai Kota dan DPRD

 SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mulai melakukan penyelidikan atas aksi pembuangan sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu dan Kantor DPRD Kota Bengkulu yang dilakukan oleh sejumlah sopir pengangkut sampah, Selasa (27/1) lalu.

Penyelidikan dilakukan setelah Polresta Bengkulu menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui bidang hukum.

“Benar, kami menerima laporan dari Pemda Kota Bengkulu pasca aksi protes yang dilakukan oleh sopir pengangkut sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu. Saat ini kami masih mendengarkan keterangan kronologis dari pelapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Iptu Revi Hari Sona di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait guna melengkapi keterangan serta memastikan kejelasan peristiwa yang dilaporkan.

Saksi yang dihadirkan, kata dia, bukan hanya pengemudi tapi seluruh saksi yang berada di lokasi termasuk pihak Pemda Kota Bengkulu, hingga personel Satpol PP yang bertugas saat kejadian.

Saat ini, Polresta Bengkulu masih melakukan kajian awal dan menunggu hasil pemeriksaan saksi serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Aksi tersebut dilaporkan melibatkan lebih dari satu orang sopir pengangkut sampah dan dipicu oleh keluhan terkait kendala distribusi sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul, Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melaporkan sejumlah oknum sopir pengangkut sampah ke Polresta Bengkulu karena dinilai melakukan aksi yang tidak sesuai dengan etika penyampaian aspirasi serta mengganggu ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan.

“Kami mendampingi pelaporan ini karena aksi membuang sampah secara beramai-ramai ke kantor wali kota dan DPRD merupakan bentuk penghinaan dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Penasehat Hukum Pemkot Bengkulu, Abu Yamin.

Meski demikian, Pemkot Bengkulu mengakui adanya persoalan teknis dalam pengelolaan sampah, khususnya di TPA Air Sebakul yang saat ini telah melebihi kapasitas. Pemerintah kota berencana melakukan perbaikan akses jalan dan perluasan area TPA.

“Pemerintah telah menganggarkan perluasan TPA, namun karena keterbatasan waktu tahun lalu, pelaksanaannya dilanjutkan dan kembali dianggarkan pada 2026,” ujar Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

TPA Air Sebakul saat ini menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain keterbatasan lahan, kondisi akses jalan yang tidak memadai, serta tingginya volume sampah yang masuk setiap hari. (Red)