Sn (40 tahun) dibekuk polisi atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur/Foto: tribratanewsbengkulu.com
Sn (40 tahun) dibekuk polisi atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur/Foto: tribratanewsbengkulu.com

MUKOMUKO, sahabatrakyat.com– Kasus pencabulan dengan korban anak perempuan di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko. Terduga pelaku seorang pria paruh baya telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporkan Ri (46 tahun) pada Rabu sore (03/02/2021). Ri tak lain adalah orangtua korban yang masih berumur 10 tahun. Adapun pelaku diketahui berinisial Sn (40 tahun).

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Pajri Ameli Putra, S.TK. S.IK, Kamis pagi (04/02/2021) mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelapor menyatakan peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu pagi sekira pukul 09.00 WIB dan diketahui langsung pelapor yang kemudian melapor ke polisi pada pukul 16.00 WIB.

“Sekira pukul 17.00 sore kemarin, terduga pelaku berhasil kita amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan,” pungkasnya sembari mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.


Pewarta: Thio Heldo Suchen