Tersangka saat diamankan

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Anggota Unit Tidak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rejang Rejang Lebong yang dipimpin oleh IPDA Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos dengan anggota 4 orang, Jumat (20/08/2021) berhasil meringkus pelaku penyebar foto syur di media sosial elektronik.

Pelaku yang diketahui berinisial HG (20 tahun) tersebut ditangkap di kampung halamannya di Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat tanpa perlawanan setelah sempat kabur sekitar satu bulan paska dilaporkan korbannya ke Polres Rejang Lebong.

Saat ini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polres Rejang Lebong untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Berdasar pantauan, anggota Unit Tipidter tiba di Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.30 WIB Jumat kemarin bersama pelaku.

Kapolres AKBP. Puji Prayitno didampingi Kasat Rekrim AKP. Rahmat Hadi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Anggota kita telah berhasil menangkap satu tersangka pelaku penyebaran pornografi di media sosial elektronik yang memang sudah dilaporkan korbannya sejak bulan Juli lalu, pelaku kita amankan di kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat,” terang Rahmat.

Tertangkapnya pelaku, dijelaskan Rahmat, tak lepas dengan adanya kerjasama Polres Rejang Lebong dengan Polres Kabupaten Padang Pariaman, sehingga pelaku bisa diketahui keberadaannya dan ditangkap setelah sempat kabur dari Curup sejak bulan lalu.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya, hal ini tak lepas dari adanya dukungan Polres Padang Pariaman yang sudah membantu kita dari Polres Rejang Lebong,”jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Rahmat, awalnya pelaku yang bekerja swasta tersebut berpacaran dengan korban warga Curup, korban sendiri baru saja menyelesaikan pendidikannya di salah satu sekolah menengah di Rejang Lebong. Selama pacaran keduanya terlibat hubungan yang cukup jauh. Selanjutnya belakangan diketahui korban memilih untuk tidak melanjutkan hubungan dengan pelaku.

Diduga sakit hati karena diputusi korban tersebut, pelaku nekad mengacam korban memilih menyebarkan konten bermuatan pornografi yang melibatkan korban di medsos.

“Korban sudah melaporkan resmi kasus ini ke kami sekitar bulan Juli lalu, diduga karena sakit hati kepada korban lantaran diputusi, pelaku mulai mengancam korban, dan kemudian menyebarkan konten pornografi yang berisikan foto-foto syur korban ke medsos, pelaku kemudian kabur ke Padang Pariaman, saat ini, pelaku sudah kita tahan dan mulai menjalani penyidikan lebih lanjut,” akhir Rahmat. (brn)