REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Setelah sempat berusaha kabur selama satu bulan, pelaku penganiayaan terhadap anak tiri berinisial WD (23 tahun) warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur akhirnya dibekuk Unit Opsenal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Pelaku diringkus di sebuah bedengan yang ada di kawasan Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan pada Selasa (14/09/2021) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong dan dalam penyidikan unit PPA lebih lanjut dan telah menyandang status sebagai tersangka.
Kapolres AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskan Rahmat kepada wartawan saat ini tersangka terancam hukuman 3,6 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Tersangka sempat berpindah-pindah tempat dan berhasil kita amankan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu bedeng di kawasan Desa Teladan, akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 3,6 tahun sesuai dengan pasal 76C Jo Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak,” jelas Rahmat.
Menurut Rahmat tersangka dilaporkan oleh istrinya pada 14 September 2021 lalu setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 1,6 tahun yang menyebabkan sang anak mengalami luka-luka di bagian leher.
“Pemicu penganiayaan sangat sederhana, sang anak ini rewel dan tidak mau diam, kemudian tersangka naik pitam hingga menganiaya sang anak, tak terima anaknya dianiaya sang suami, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong,” sampai Rahmat.
Berdasar pantauan, tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong dan kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim, terlihat sekitar pukul 13.52 tadi siang sang ibu korban yang juga sebagai pelapor sedang dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. (brn)