BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Uang delivery order atau DO yang tak kunjung dibayar CV Karya Utama kepada toke dan petani pemasok TBS sawit ke PT KKK Ketahun memasuki babak baru.

Usai mediasi yang berlangsung pada Selasa (23/06/2020) di Aula Kantor Camat Ketahun, CV Karya Utama yang tak memberi penjelasan soal kendala belum dibayarkannya uang DO malah membawa persoalan ke penegak hukum.

Diduga uang DO yang tak dibayarkan itu hilang atau digelapkan orang dalam, yakni oknum bendahara sekaligus juru bayar berinisial ER (26 tahun).

Warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun itu diduga telah merugikan perusahaan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. ER sendiri sudah dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara oleh Wakil Direktur CV Karya Utama, Marwan S Ramis.

Laporan ke polisi itu disampaikan pada Rabu (24/06/2020) atau sehari usai mediasi bersama puluhan perwakilan toke dan petani sawit, utusan PT KKK dan dihadiri langsung oleh ER.

Dalam laporan polisi yang disampaikan sekitar pukul 18.51 itu, ER diduga telah menggelapkan uang perusahaan sejak Januari hingga 26 Juni 2020.

Kapolres Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK mengatakan, laporan pidana penggelapan itu disebut terkuak sejak 19 Mei 2020.

Kala itu HA, sang direktur CV Karya Utama berniat mencairkan cek giro di wilayah Bandung senilai Rp 300 juta. Ketika cek disodorkan, pihak Bank Mandiri Bandung menyatakan saldo
tidak cukup.

HA yang penasaran lantas menghubungi dan meminta Wakil Direktur Marwan untuk memeriksa dan menelusuri ihwal saldo rekening giro perusahaan yang minus.

Marwan lantas melibatkan seseorang bernama Nasir untuk memeriksa keuangan internal pada tanggal 27 Mei 2020. Dari hasil penelusuran mereka juga mendapat laporan para toke
atau suplier TBS sawit yang mengaku belum menerima uang DO.

Marwan dan Nasir lantas meminta klarifikasi kepada ER selaku bendahara. Hasilnya, ER mengakui bahwa DO dari suplier TBS sawit belum ia bayarkan sebanyak 367 DO. Sementara di dalam laporan keuangan, semua DO dilaporkan sudah terbayar penuh.

Hal ini lah yang menjadi dasar pimpinan CV Karya Utama membuat laporan resmi ke polisi guna ditindak-lanjuti. Ini sekaligus menjawab mengapa uang DO toke tak dibayarkan
mencapai miliaran rupiah.

“Sejauh ini kami sebenarnya sudah memonitor apa yang terjadi di CV Karya Utama sebagi suplier TBS sawit ke PT KKK Ketahun. Namun karena belum ada pelapor, kami juga belum
bisa mengambil tindakan. Dengan laporan resmi ini maka kami akan menyelidikinya lebih jauh,” jelas Kasat Jery Nainggolan.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah yang melilit CV karya Utama juga sudah pernah sampai ke polisi, yakni terkait laporan Anton Nofrizal. Ia mengaku investor di perusahaan ini yang merugi Rp 1,5 miliar.

Anton sendiri melaporkan HA selaku direktur CV Karya Utama atas dugaan penggelapan dan atau penipuan pada tanggal 15 Maret 2019 dengan laporan polisi nomor: LP/533-
B/III/2019/RES BKL UTARA.

Kepada wartawan belum lama ini, Anton Nofrizal memperlihatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan Polres Bengkulu Utara kepada dirinya selaku pelapor.

Di surat tertanggal 4 April 2019 itu dijelaskan, laporan Nofrizal sudah tahap 3 dimana penyidik sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Sementara proses berikutnya adalah melengkapi saksi-saksi dan alat bukti lainnya.


Pewarta: MS Firman