BENGKULU, sahabatrakyat.com– Kementerian Kominfo RI menemukan 474 isu hoax terkait virus corona dari berbagai platform digital. Seperti facebook, twetter, IG,
maupun youtube. Data itu terekam per 8 April 2020.
Sementara Polri sendiri sudah menangani 70 kasus terkait hoax. Kasus terbanyak ada di Jawa Timur.
Lantas, bagaimana di Provinsi Bengkulu?
Di Bengkulu, informasi dan berita seputar perkembangan penanganan dan pencegahan Covid-19 juga tak lepas dari hoaks. Sayangnya, data informasi atau berita hoax di Bengkulu belum ada.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu yang juga Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, Jaduliwan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih bisa mengatasi berita atau informasi terkait Covid-19 yang terkategori sebagai hoax atau berita bohong.
Pernyataan itu disampaikan Jaduliwan menjawab wartawan soal data jumlah informasi atau pemberitaan di Bengkulu yang masuk kategori hoax dan yang sifatnya meresahkan masyarakat.
“Soal hoax ini ada dua kategori. Yang secara nasional (ditangani) oleh kementerian. Kalau di provinsi kita counter lewat media center. Pembilasannya kita keluarkan lewat media
center. Kalau jumlahnya, tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Jaduliwan menambahkan, sanksi bagi pembuat, penyebar konten hoax sudah diatur di UU ITE. Namun, ia sekali lagi menegaskan, di Bengkulu kasus terkait hoax ini masih bisa
diatasi tanpa harus dijerat UU ITE tersebut.
“Soal sanski pake UU ITE, tapi sejauh ini masih bisa kita bilas, kita counter dengan berita-berita atau pernyataan lewat media center,” katanya.
Karena itu, Jaduliwan kembali mengimbau semua pihak, termasuk penggiat media, agar bersinergi mengedukasi masyarakat dengan pemberitaan yang positif.
“Sebagaimana ajakan Gubernur, agar tidak ada ketakutan atau stigma yang negatif. Baik kepada pasien maupun petugas medis yang berjuang menangani Covid-19 ini,” kata Jaduliwan.
Soal jumlah berita hoax di Bengkulu itu juga tak direkap Polda Bengkulu. Meski demikian, Polda Bengkulu memastikan pihaknya tidak melewatkan perkembangan berita maupun
informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, sepanjang berita tidak berdampak meresahkan masyarakat, polisi mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan. Polisi juga terus patroli setiap hari, katanya.
“Kalau berita hoax, ada. Tapi kita tak menghimpun jumlahnya. Misalnya berita pasien Covid yang meninggal, padahal tidak meninggal. Lalu cuitan-cuitan netizen di media sosial, juga
kita pantau,” katanya.
Lanjut Sudarno, sejauh ini polisi belum ada menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. “Kalau yang sifatnya meresahkan, tentu bisa kita tindak tanpa laporan. Namun, sejuah ini yang sangat meresahkan belum ada,” kata Sudarno.
Sudarno menambahkan, dari hasil patroli siber, akun-akun yang cenderung menyebar konten hoax juga tak banyak. Kalau terjadi silang pendapat atau informasi, pihaknya juga kerap aktif memberikan klarifikasi.
“Kalau kita menemukan, kita jelaskan kepada masyarakat bagaimana yang sebenarnya. Sehingga masyarakat tidak salah paham atau terbawa oleh berita-berita yang tidak benar,”
katanya.
Soal beredarnya surat yang mengatasnaman walikota Bengkulu yang disebut-sebut hoax, Sudarno mengatakan, polisi belum menerima laporan dari siapa pun soal itu.
“Kalau mau melapor, silakan melapor. Dengan membawa buktinya, nanti kita akan lakukan penelitian. Kalau yang dirugikan tidak ada yang melapor, ya polisi tidak bisa
melakukan apa-apa,” ujarnya.
Sumber: RRI Bengkulu (rri.co.id) | Editor: Jean Freire









