
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Pernyataan dan janji Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno akan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum yang dipimpinnya dengan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan kembali dibuktikannya.
Satu orang pelaku begal yang kerap beraksi dijalan lintas Curup-Lubuk Linggau berinisial JA alias Jakot (26) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang berhasil diringkus aparat dengan sebelumnya dilumpuhkan dengan tima panas setelah berusaha kabur dan melawan petugas yang telah berusaha memberikan peringatan.
Diketahui pula ternyata tersangka JA merupakan DPO Polres Rejang Lebong tahun 2020 lalu dengan kasus curas atau begal di kawasan jalan lintas Curup-Lubuk Linggau.
“Tersangka ini adalah DPO kita tahun 2020 lalu dengan kasus Curas dijalan lintas, saat pengkapan anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka, karena tersangka berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan petugas, petugas juga sudah sebelumnya memberikan peringatan kepada tersangka,” terang Kapolres.
Berhasil diringkusnya pelaku begal yang telah banyak meresahkan warga itu dijelaskan Kapolres bermula dari adanya informasi warga jika tersangka sedang berada di kawasan desa Kepala Curup. Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan oleh anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong. Minggu (28/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah mendapatkan kepastian lokasi keberadaan tersanga, anggota yang tergabung dalam tim Cobra Polres Rejang Lebong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung bergerak dan mendapati tersangka sedang berada dirumah temannya dikawasan Dusun Gardu Desa Kepala Curup.
“Penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim tidak lepas dari adanya informasi warga, saat itu tersangka sedang berada dirumah temannya dikawasan Dusun Gardu,”jelas Kapolres.
Mengetahui jika posisi terancam, tersangka berusaha kabur dari sergapan petugas saat akan menangkapnya, bahkan tersangka sempat melawan petugas hingga akhirnya tindakan tegas terukur terpaksa diambil petugas dengan melumpuhkan tersangka. Namun saat ini luka tersangka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan medis.
Masih menurut Kapolres, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka JA, petugas menemukan beberapa tanda pengenal bukan milik tersangka dan diduga kuat adalah milik para korban dari aksi tersangka yang selama ini tidak melapor.
“Tersangka sudah di Polres sekarang ini sudah sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan keterangan tersangka masih terus kita kembangkan,” sampai Kapolres.
Kapolres disisi lain kembali mengingatkan para pelaku kejahatan untuk tidak coba-coba bermain diwilayah hukum yang dipimpinnya, sebab menurut Kapolres pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang bebas sedikitpun kepada para pelaku kejahatan termasuk pelaku begal.
“Kami peringatkan terhadap pelaku baik yang mau ada niat maupun yang sudah tolong dihentikan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk menindak para pelaku, kami sudah punya data-data para pelaku yang kerap membuat resah masyarakat, jadi kalau masih tinggal tunggu saja, mari kita sama-sama ciptakan rasa aman dan kondusif di Rejang Lebong ini,”akhirnya.(brn)





