Tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas di Satuan Reserse Narkoba Polres RL/Foto: brn
Tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas di Satuan Reserse Narkoba Polres RL/Foto: brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong (RL) seperti tiada habisnya. Nyaris setiap pekan ada saja pelaku yang
berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Seperti pada Minggu (25/4/2021) lalu. Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong
sekitar pukul 17.40 WIB berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga baru saja
mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Susilo
membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, menurut Susilo, ketiga pemuda
yang salah satunya tercatat sebagai mahasiswa itu masih diamankan di Polres Rejang
Lebong untuk menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

Selain itu barang bukti sabu dan lainnya juga telah diamankan bersama dengan para
pelaku. “Ketiga terduga pelaku narkoba diamankan di wilayah Desa Lubuk Kembang,
Kecamatan Curup Utara,” terang Susilo.

Para terduga pelaku, lanjut Susilo, masing-masing berinisial WJP (23 tahun)
mahasiswa warga Desa Lubuk Kembang; AA (22 tahun) pengangguran warga Desa Dataran
Tapus dan WJS (29 tahun) petani warga Desa Lubuk Kembang.

Iptu Susilo

“Saat ini masih dalam pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing pelaku. Saat
mengamankan 3 pelaku juga berhasil diamankan 2 paket narkotika jenis sabu, hasil
penyelidikan awal diketahui sebelum kita amankan, mereka habis mengkonsumsi sabu dan
saat diamankan masih ada sisa habis pakai,” sampai Susilo.

Lebih jauh dijelaskan Susilo, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku bermula
dari informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB yang menyebutkan bahwa di
wilayah Desa Lubuk Kembang ada peredaran narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut kemudian penyidik melakukan pengembangan dan hasilnya
didapat informasi jika peredaran narkoba tersebut terjadi di rumah WJP. “Kemudian
setelah merasa cukup kuat, sekitar pukul 17.45 kami melakukan penangkapan terhadap
para terduga,” jelasnya.

Saat diamankan WJP bersama rekan-rekannya tidak melakukan perlawanan, kemudian
polisi juga melakukan penggeledahan rumah WJP dan berhasil menemukan barang bukti
narkoba jenis sabu di dalam kota rokok milik terduga pelaku. Selanjutnya pelaku & BB diamankan di Polres Rejang Lebong untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita dapat dirumah terduga pelaku antaranya 2 paket sabu di dalam kotak rokok Sampoerna, 1 bungkus plastik klip bening, 1 alat hisap sabu bong dari
botol plastik, 1 skop plastik, 2 unit hanphone, 1 korek api gas dan uang tunai Rp 99
ribu serta 1 dompet warna coklat,” tandasnya. (brn)