KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Lantaran aksinya menghajar dua orang pengunjung warung tuak, Tri Cahaya Kusuma dan Abi, seorang nelayan berinisial Uj (24 tahun), warga Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu terpaksa diringkus polisi.

Uj dibekuk di kediamannya oleh anggota Reskrim Polsek Kampung Melayu.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kapolsek Kampung Melayu Iptu. Surya R. Purnama, SH mengatakan, kejadian berawal saat korban Tri bersama rekannya datang ke warung tuak Sulam di Jalan Loncor Kelurahan Sumber Jaya.

“Kejadian saat itu korban dipukul dengan tangan dan kayu saat akan pulang dari warung tuak tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/1).

Peristiwa terjadi pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tak terima, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kampung Melayu hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkapnya.

Sementara itu, di hadapan polisi Uj mengakui perbuatannya. Menurutnya, pada malam kejadian dirinya kesal dengan kedua korban lantaran tak sopan saat berada di dalam warung tuak.

Menurutnya, korban saat itu menggoda kasir dan juga mengangkat kaki di atas meja. Selain itu, saat musik akan dimatikan karena akan tutup, mereka minta dihidupkan satu lagu lagi.


Pewarta: Jean Freire