Tersangka RO yang sudah DPO sejak 2020 dibekuk polisi di kediamannya/Foto: brn/sahabatrakyat.com

 

Tersangka RO yang sudah DPO sejak 2020 dibekuk polisi di kediamannya/Foto: brn/sahabatrakyat.com

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Penangkapan terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong seakan tiada henti dilakukan aparat kepolisian di wilayah tersebut. Terbaru, satu orang DPO dan juga resedivis spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Rejang Lebong berhasil diringkus.

Tersangka kasus curanmor yang baru satu tahun bebas dari penjara tersebut diringkus aparat Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (1/2/2021) sekitar Pukul 13.30 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Gang Bahagia Talang Benih, Kecamatan Curup.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmad Hadi menjelaskan, tersangka masuk dalam DPO tahun 2020 lalu. Tersangka berinisial RO (36 tahun) adalah warga Talang Benih Curup.

“Tersangka adalah DPO tahun 2020 dengan kasus yang sama, kemudian juga tersangka ini adalah residivis spesialias Curanmor yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Rejang Lebong, saat ini tersangka sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan,” jelas Rahmad.

Tertangkapnya RO, kata Rahmad, tak lepas dari informasi warga kepada pihaknya yang menyebut tersangka sedang berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Talang Benih.
Tak butuh lama anggota Tim Cobra yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak ke rumah tersangka. Dan benar saja tersangka sedang berada di dalam rumah.

“Tersangka langsung kita amankan tanpa perlawanan. Selain tersangka di kediaman tersangka juga kita turut amankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian,” sampai Rahmad.

Rahmad menambahkan, dari pengakuan tersangka sementara kepada penyidik, tersangka setidaknya sudah terlibat di 3 TKP Curanmor bersama rekan-rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Terakhir, lanjut Rahmad, tersangka melakukan aksinya di bulan Januari 2021 lalu diaman tersangka berhasil mencuri satu unit sepeda motor matic di kawasan Curup dan sudah dijual oleh tersangka.

Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Kalau pengakuannya sudah 3 kali, kemudian terakhir di bulan Januari kemarin, namun kita tidak percaya begitu saja, semua sedang kita dalami, dan tersangka masih terus diperiksa oleh penyidik, semua keterangannya terus kita kembangkan,” tandas Rahmad.

Sementara itu Kapolres AKBP Puji Prayitno kembali mengingatkan agar para pelaku kriminalitas di wilayah Rejang Lebong untuk menghentikan aksinya, karena pihak Polres Rejang Lebong tidak akan tinggal diam dan memastikan akan menangkap siapun pelaku kejahatan yang membuat resah masyarakat di wilayah hukumnya.

“Saya berulang kali mengingatkan agar para pelaku kejahatan tidak berulah, kami tidak akan tinggal diam, dan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun kepada mereka,” tegas Kapolres. (brn)