BENGKULU TENGAH, sahabatrakyat.com– Kasus dugaan melawan petugas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Benteng) Sultan Mukhlis SH terus bergulir. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polres Benteng.

Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky,
Kamis (04/03/2021) menyampaikan sejauh ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi. Mereka di antaranya pelapor, yaitu Kapala Satpol PP Benteng, Gunawan R SE MM, Kades Rindu Hati dan pemilik hajatan untuk dimintai keterangan.

Meski status naik penyidikan, polisi belum menetapkan tersangkanya. Alasannya, masih akan melalui tahapan gelar perkara dulu dalam waktu dekat.

Imam mengatakan, tindakan melawan petugas yang dilakukan oleh Kades tersebut bermula dari aksi pembubaran resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Satpol PP Benteng tertanggal 17 Januari tahun 2021.

Pembubaran resepsi yang dilakukan tersebut berdasarkan atas surat edaran (SE) Bupati
Benteng nomor 360/066/STPC-19/2021 tentang peningkatan disiplin dan penindakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada kesempatan itu, Kades Rindu Hati diduga melakukan perlawanan atau menolak pesta
dibubarkan. Dalam laporan ke Polres Benteng, Kades dikenakan pasal 212 dan 216 yaitu
tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 100 juta.


Pewarta: Jean Freire