
SELUMA, sahabatrakyat.com- Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang dipegang Hanida (78 tahun) berlaku sejak September 2019 sampai dengan September 2024. Namun sudah dua bulan ini nenek sebatang kara itu tak lagi menerima bantuan dari program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT.
Sebagai warga yang sudah lanjut usia, penduduk Desa Tangga Batu, Kecamatan Seluma Selatan itu boleh jadi tidak tahu mengapa bantuan untuk membeli sembako yang biasa dia terima kini tiba-tiba terhenti.
Sayangnya tenaga pendamping sosial yang turut mendata warga miskin atau calon penerima bantuan BPNT di Desa Tangga Batu belum berhasil diminta penjelasan lantaran tak di tempat saat disambangi wartawan sahabatrakyat.com, Senin (1/3/2021).
Sementara Kepala Desa Tangga Batu Sarjono mengaku masih akan menelusuri penyebab warganya itu tak lagi menerima bantuan.

Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Seluma Herman Susanto, S.Sos yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin siang mengatakan bahwa data BPNT Seluma tahun 2020 mencapai 1.888 kepala keluarga (KK).
Namun di tahun 2021 ini, kata Herman, jumlah itu diputuskan karena beberapa hal. Misalnya ada data penerima yang sudah meninggal, pindah alamat dan ganda. Bisa juga karena data dukung yang tidak valid, seperti NIK yang tidak sinkron antara di pusat dengan daerah.
“Jadi data itu data yang lama. Bisa jadi yang dulu menjadi penerima bantuan sekarang tidak lagi masuk data base sosial atau data miskin itu sehingga tidak lagi menerima bantuan sosial,” katanya.
Terkait kasus Hanida, Herman menduga datanya juga sudah dicoret dari data base kemiskinan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Namun soal penyebabnya, Herman mengatakan kemungkinan karena NIK yang tak sinkron.
Hanya saja, kata Herman, proses pendataan itu ada di tingkat desa/kelurahan melalui musyawarah untuk menetapkan data warga miskin. Data tersebut lalu disampaikan ke Dinas Sosial untuk diinput ke pusat lewat aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Sampai saat ini masih dalam proses validasi dan kita memperbaiki data yang belum valid supaya valid,” ujar Herman.
Karena itu jika memang nenek Hanida dianggap layak menerima bantuan sosial maka dinas sosial sendiri hanya bisa mengusulkan. Sementara keputusan akhir ada di Kementerian Sosial.
“Kami sifatnya mengusulkan yang benar-benar layak dengan catatan sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau data miskin itu tadi,” kata Herman.
Pewarta: Sukardianto







