Ms saat diperiksa penyidik atas dugaan pencabulan/Foto: tribratanewsbengkulu.com
Ms saat diperiksa penyidik atas dugaan pencabulan/Foto: tribratanewsbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, sahabatrakyat.com – Ms (40 tahun), warga Desa Pasar Pino, Air Nipis kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria beristri dan sudah dikaruniai anak ini melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kumbang (16 tahun), pelajar laki-laki di salah satu SMA sederajat di BS.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi KBO Reskrim, Ipda Priyanto SH mengatakan, Ms dibekuk pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 22:00 WIB di rumahnya.

Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah beredar video yang diketahui orang tua
korban. Dalam video singkat tersebut, pelaku mencabuli korban di salah satu pondok di sawah di Desa Suka Negeri, Air Nipis, pada Minggu, 26 Desember 2020 dini hari.

Mengetahui anaknya dicabuli pelaku, Kamis (28/1/2021) sore, orang tua korban melapor ke Mapolsek Seginim. Setelah itu, anggota Mapolsek Seginim bersama anggota satreskrim Polres BS memburu pelaku.

Akhirnya Kamis malam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya dan bersedia diangkut tanpa
memberikan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 2 kali, pertama 6 Desember 2020 dan kedua 26 Desember 2020.

Sebelum mencabuli korban, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengiming-imingi memberi korban uang dan rokok. Sehingga korban tertarik dan bersedia menjadi tempat pelampiasan nafsu sahwat pelaku. Hingga terjadilah aksi pencabulan sampai 2 kali tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan, modus pencabulan terhadap pelajar lelaki atau sesama jenis tersebut, korban diberi uang dan rokok,” terang Priyanto.


Pewarta: Jean Freire