Budi Soe
Budi Sampurno

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno mengingatkan seluruh kepala desa agar memastikan daftar usulan pembangunan desanya sesuai dengan Permendes PDT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

“Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permen desa ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa,” kata Budi Sampurno saat dibincangi sahabatrakyat.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia menjelaskan tahun ini ditetapkan progres pembangunan desa sesuai Permendes, selain prioritas ada juga yang regulasi yang baru turun tentang penanganan Covid-19 dimana desa wajib mengalokasikan 8 % dari pagu APBDes untuk penanganan Covid-19. “Termasuk stunting juga prioritas, selain itu pendataan desa juga prioritas apalagi yang berkaitan dengan SDGs desa,” ujarnya.

Karena itu bila masih ada desa yang tidak mengindahkan Permendes 13 tahun 2020, seperti tidak menganggarkan BLT 8 % untuk penanganan Covid di tingkat desa, Budi memastikan usulan desa akan coret dan tidak akan lolos verifikasi.

Terkait kewajiban alokasi 8 persen untuk penanganan Covid-19, kata Budi, pihaknya sudah rapat koordinasi dengan seluruh camat. Termasuk mengundang kepala Dinas Kesehatan untuk menyampaikan teknis pencegahan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Anggaran DD untuk Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021 sendiri mencapai Rp 170 miliar. Jika dihitung berdasar alokasi DD saja itu artinya ada Rp 13,6 miliar untuk penanganan Covid-19 di 215 desa.

“Delapan persen itu peruntukannya untuk posko desa, dalam pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung posko desa,” kata Budi.


Pewarta: MS FIRMAN