
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya menahan oknum pejabat dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial KH.
Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda ketika dikonfirmasi hari ini (01/04/2022) membenarkan langkah penahanan terhadap tersangka KH.
“Tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolda sejak kemarin karena setelah tiga kali pemanggilan selalu mangkir,” kata AKP Nurul.
Ia menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, tersangka KH sudah diberikan surat panggilan sebagai tersangka, namun tersangka tidak menghadiri surat panggilan tersebut.
“Setelah kita lakukan pendekatan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrimum Polda Bengkulu.
“Tersangka ini dilaporkan oleh mantan istrinya pada Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan istri selama 1 tahun,” ungkap Nurul.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undamg-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.








