Tersangka pengedar narkoba IJ diamankan Satnarkoba Polres Rejang Lebong berikut sejumlah barang bukti/Foto: Ist
Tersangka pengedar narkoba IJ diamankan Satnarkoba Polres Rejang Lebong berikut sejumlah barang bukti/Foto: Ist

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com Peredaran dan pengguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong semakin memprihatinkan. Dalam tempo tiga hari saja anggota Satnarkoba Polres Rejang Lenbong berhasil meringkus 4 orang tersangka di lokasi berbeda-beda. Tak hanya tersangka sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo menjelaskan kepada wartawan, Selasa (23/3/2021), di Mapolres Rejang Lebong, dua di antara tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah di Kabupaten Rejang Lebong.

“Semua sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan,” jelas Susilo.

Susilo menjelaskan, pelaku pertama yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong adalah kedua pelajar masing-masing berinisial Go (17 tahun) serta JF (18 tahun)– keduanya adalah Warga Kecamatan Curup Tengah.

Tertangkapnya kedua pelajar tersebut, menurut Susilo, bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat pada Jum’at (19/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Curup Utara. Selanjutnya anggota langsung melakukan pengembangan atas informasi tersebut.

“Sekitar pukul 23.00 WIB anggota berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di kawasan Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan oleh kedua pelaku,” ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/3/2021)/Foto: brn-sahabatrakyatr.com

Kelang satu hari, tepatnya pada hari Sabtu malam (20/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB anggota Satnarkoba kembali berhasil mengamankan satu orang berinisial GU (32 tahun) warga Kota Curup. GU diamankan di rumahnya setelah penyidik mendapatkan keterangan dari pelaku Go dan JF yang lebih dulu diamankan.

“Dari pengembangan kepada dua pelaku, didapati satu orang lain berinisial GU warga Kota Curup, dimana GU ini adalah orang yang menyuruh membeli sabu untuk digunakan bersama-sama,” sampai Susilo.

Kemudian di hari Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB anggota Satnarkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang tidak sedikit.

Namun ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong jika pengedar berinisial IJ (52 tahun) warga Air Putih Lama Kecamatan Curup tidak memiliki keterkaian dengan para pelaku yang sebelumnya diamankan. Pasalnya barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pelaku pertama dan milik IJ berasal dari orang yang
berbeda.

“Untuk pelaku IJ ini tidak ada keterkaitannya dengan Tiga pelaku sebelumnya, IJ kita amankan di kawasan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur pada Minggu malam,” jelas Susilo kepada wartawan.

Dari tangan IJ anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu, 11 unit handpone, 1 alat hisap sabu, 33 buah plastik clip, 16 buah potongan plastik kecil untuk bungkusan paket serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta pecahan 100, 50, 10 dan 5 ribu yang diduga hasil dari transaksi.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan. (brn)