Polisi tunjukkan sepeda motor sebagai BB kasus curanmor yang melibatkan anak dibawah umur/Foto: ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil mengungkap serta mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencuri motor (curanmor) dan pencuri handphone.

Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Naingholan SIK pada press conference, Rabu (03/03/2021) mengungkapkan, bahwa dari dua kasus tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pelaku, tiga di antaranya masih anak dibawah umur.

Dalam tindak pidana pencurian motor, ada dua tersangka yang masih berusia 13 tahun, sedangkan untuk kedua pelaku pencurian HP salah seorang pelaku masih berusia 16 tahun, berjenis kelamin perempuan sedangkan temannya berjenis kelamin laki laki berusia 19 tahun.

Jery menjelaskan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor merupakan warga Kecamatan Putri Hijau bernama Donjuan dan Kumbang (nama samaran).

Sedangkan dua pelaku tindak pidana pencurian telepon genggam merupakan warga Kecanatan Arga Makmur bernama Mawar dan Jhon (bukan nama sebenarnya) .

“Sesuai undang – undang, ketiga tersangka yang masih dibawah umur dan orang tua pelaku meminta dilakukan penangguhan penahanan. Maka tidak kita tahan namun harus wajib lapor saja hanya seorang pelaku kita tahan untuk proses hukum masih tetap berlanjut,” jelas Jery.

Dalam laporan yang diterima Polisi, kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada 23 Februari 2021 lalu. Dimana kedua pelaku berhasil mengambil 1 unit motor honda Beat warna hitam dengan nopol BD 4469 SS milik korban Dwi Prasetyo (24 tahun) warga Kecamatan Putri Hijau.

Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit hape terjadi pada 8 Desember 2020 lalu, dimana kedua pelaku berpura-pura membeli soto di warung korban Parwoto (50 tahun) yang berada di Desa Karang Suci Kecamatan.

Namun ketika korban sedang membuat soto pesanan, pelaku berhasil mengambil 1 unit hape merek Vivo Y21 milik korban. Kedua pelaku diamankan pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.


Pewarta: Jean Freire