SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI Bengkulu menemukan sekitar 80 hektare lahan dalam kawasan di wilayah Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong telah dirambah warga untuk perkebunan kopi.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (TN) Wilayah VI Bengkulu Nur Hamidi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan temuan tersebut didapati setelah pihaknya melakukan patroli gabungan bersama para pemangku kepentingan terkait di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, pada 20-21 Mei 2026.
“Patroli gabungan ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat. Lahan yang dirambah dalam kawasan TNKS ini untuk dijadikan ladang atau kebun mencapai 80 hektare,” kata dia.
Nur Hamidi mengatakan dari 80 hektare lahan yang dirambah ini sekitar 40 hektare diantaranya sudah ditanami komoditas kopi baru yang diperkirakan baru berumur sekitar enam bulan.
Saat tim gabungan tiba di lokasi perambahan, kata dia, petugas menemukan sedikitnya 15 pondok yang didirikan oleh para perambah. Namun, seluruh pondok tersebut dalam kondisi kosong tanpa penghuni. Petugas tidak berhasil menemukan satu pun oknum warga yang melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan itu.
“Rencananya kami ke situ juga untuk melihat bukaan lahan, sekaligus ingin mengonfirmasi kepada warga yang membuka lahan mengenai asal usul tanah itu. Jika ada isu jual beli, kami ingin tahu dari siapa, sehingga bisa kami tindak lanjuti. Namun, kami tidak bertemu dengan satu orang pun,” ujarnya.
Terkait penyelesaian masalah perambahan ini, tambah dia, kawasan TNKS yang telanjur dibuka sebenarnya memungkinkan untuk dimanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan konservasi. Hal ini diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Meski demikian, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, yakni lahan tersebut harus sudah telanjur digarap oleh warga di bawah tahun 2020, dan posisinya wajib berada di zona pemanfaatan, bukan di zona rimba ataupun zona inti taman nasional.
Untuk wilayah Desa Kayu Manis, lanjutnya, program pola kemitraan konservasi ini belum diterapkan maupun difinalisasi. Pihak TNKS baru melakukan tahapan sosialisasi serta pendataan awal pada tahun 2025, terutama di Blok Air Simpang, sedangkan untuk Blok 40 belum dilakukan pendataan.
“Prosesnya belum final, karena kami masih melakukan pendataan subjek dan objek. Kami harus memetakan siapa yang melakukan perambahan, berapa luasannya dan hingga kini belum sampai kepada tahap kesepakatan,” tambah dia.
Nur Hamidi mengatakan terhadap area kawasan hutan yang baru saja dibuka dan ditanami kopi berusia enam bulan tersebut, pihak TNKS memastikan tidak akan memasukkannya ke dalam program kemitraan.
Langkah tegas yang akan diambil adalah melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman pohon kembali guna mengembalikan fungsi hutan seperti semula. (red)






