
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Remaja di Bengkulu Utara berinisial berinisial JP (16 tahun) bersama rekannya AD (19 tahun) diringkus jajaran Resnarkoba Polres Bengkulu Utara lantaran kedapatan menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang tersimpan di saku celana, Selasa (3/8/2021).
Kedua remaja ini diringkus di lokasi persawahan Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, usai mengisap daun Marijuana.
Hasil tes urine menyebutkan keduanya positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rahmat mengatakan, “Satu tersangka kita lakukan penyidikan selaras dengan proses peradilan anak.”
Barang bukti yang diamankan adalah satu batang rokok yang telah dibuang tembakaunya, dan satu unit kendaraan warna hitam putih.
“Tersangka terjerat dengan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 5 hingga 15 Tahun penjara,” tutup Rahmat.
Pewarta: MS Firman





