Suasana di DPRD BU sebelum terjadi tindakan pengusiran/Foto: Firman
Suasana di DPRD BU sebelum terjadi tindakan pengusiran/Foto: Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Salah satu wartawan media online yang saat liputan Rapat Paripurna internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda Laporan Kerja Komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diusir oleh staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Senin (29/11/2021).

Pengusiran terjadi di ruang Rapat Paripurna DPRD BU, saat wartawan ini mengambil gambar.

“Sabar, om nanti hp saya jatuh, saya hanya mau mengambil gambar, sembari tangan kanan staf itu memegang tangan kanan awak media dan tangan kirinya menempel di pundak awak media mengarahkan awak media yang lagi liputan diminta keluar dari ruangan,” cerita Roni, jurnalis yang diusir.

Terkait tindakan yang dialami jurnalis itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Utara Ismail Yugo menyayangkan adanya pengusiran terhadap awak media yang lagi menjalankan tugasnya.

Ketua SMSI Bengkulu Utara, Ismail Yugo

Yugo mengatakan, bila memang rapat tersebut tertutup, maka tindakan yang dilakukan bisa dengan cara baik-baik dan bijak untuk meminta awak media keluar dari ruangan rapat tersebut.

“Selayaknya pejabat publik, pelayan masyarakat harus memilik adab, santun. Kami menyayangkan itu,” kata Ismail. “Besok kita akan mengklarifikasi ke pihak Sekretariat Dewan mengenai pengusiran salah satu awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.

Ismail menjelaskan, jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang dimana wartawan memiliki hak untuk mendapatkan, mendengarkan, memiliki serta mempublikasikan peristiwa, yang menurutnya layak untuk menjadi konsumsi publik.


Pewarta: MS Firman