Jumlah kasus Covid-19 di Rejang Lebong terus bertambah hingga totalnya sudah tembus seribu kasus. Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi perlu terus ditingkatkan/brn

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com- Sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terhadap pelanggaran protokol kesehatan sepertinya harus segera dilaksanakan, mengingat jumlah warga yang dinyatakan positif terkena Covid-19 di daerah ini sudah mencapai 1.010 orang.

Jumlah tersebut bahkan masih sangat mungkin bertambah dengan masih adanya sampel yang diperiksa di laboraturium.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir menjelaskan angka 1.010 tersebut berdasar data yang masuk ke Satgas Penanganan Covid-19 per Jum’at, 04 Juni 2021.

“Pada Kamis 03 Juni 2021 jumlah kasus positif ada sebanyak 993 dari 3.836 sampel yang diperiksa, kemudian pada Jum’atnya mengalami penambahan sebanyak 17 kasus sehingga jumlahnya bertambah menjadi 1.010 kasus dari 3.901 sampel yang diperiksa, sedangkan yang meninggal dunia ada 20 kasus,” terang Syamsir.

Warga yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 tersebut, lanjut Syamsir, tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Curup Selatan 7 kasus, Kecamatan Curup 4 kasus, Kecamatan Curup Timur 3 kasus, kemudian Selupu Rejang 2 kasus dan Bermani Ulu 1 kasus.”Tersebar di 5 Kecamatan kemudian semuanya melakukan isolasi mandiri,” lanjutnya.

Sementara itu disisi lain, penanganan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di Rejang Lebong belum sama sekali maksimal, masih mengedepankan pencegahan dengan pembagian masker, meski angka positif terus mengalami peningkatan. Bahkan hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2021 tentang disiplin dan penegakan hukum prokes yang seharusnya menjadi payung hukum dalam penegakan disiplin belum sama sekali diberlakukan. Perda tersebut pun informasi yang didapat belum pula disosilisasikan ke masyarakat.

Kasatpol PP Rejang Lebong Ahmad Rifai saat dikonfirmasi wartawan tidak membantah fakta tersebut. Menurut Rifai Rejang Lebong sekarang ini masih berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) 25 tahun 2010 STBM Penanganan penyebaran Covid19.

“Sekarang ini kita masih pakai Perbup, untuk Perda memang sudah ada namun belum diberlakukan, bahkan belum diturunkan, kalau sudah diturunkan akan segera kita sosialisasikan ke masyarakat, untuk sekarang belum ada penindakannya, masih pencegahan,” sampai Rifai.(brn)