BENGKULU – Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu menegaskan bahwa lahan pembangunan ruang kelas belajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Bengkulu yang berada di kompleks kampus merupakan Barang Milik Negara (BMN) dengan status kepemilikan yang sah.
Koordinator BMN UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Dr. Edi Safari, M.Pd, menyampaikan bahwa sejak 1981 lahan tersebut sudah tercatat resmi sebagai BMN dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq IAIN Bengkulu (saat ini UIN Fatmawati Sukarno). Hingga kini, tidak ada gugatan hukum yang menyangkut lahan tersebut.
“Dengan dokumen kepemilikan yang sah, tanah tersebut jelas milik negara. Tidak ada gugatan di pengadilan, sehingga klaim sepihak dari pihak-pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum,” tegas Edi Safari, Kamis (21/8).
Pada 2023, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI melalui Kepala Biro Keuangan dan BMN telah menyetujui pengalihan penggunaan BMN dari UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kepada Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu seluas 15.000 m².
Kemudian pada 2025, sertifikat tanah tersebut dipecah dan resmi diserahterimakan dari Rektor UIN kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu. Dengan demikian, lahan yang kini dipakai untuk pembangunan ruang kelas belajar MIN 2 Kota Bengkulu sah berstatus milik Kementerian Agama.
“Karena status tanah sudah jelas dan legalitasnya kuat, maka penolakan warga tidak beralasan. Pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut pun tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah serta tidak pernah menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Pembangunan ruang kelas belajar MIN 2 Bengkulu merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan akses serta kualitas pendidikan madrasah di Kota Bengkulu. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menegaskan akan terus mendukung program pemerintah demi kemaslahatan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. (Red)








