LEBONG, sahabatrakyat.com- Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong yang tidak masuk kerja atau menghadiri upacara pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H akan mendapat sanksi atas ketidak- disiplinannya.
Seperti diketahui, dari 2.568 ASN tercatat 62 orang di antaranya yang berketerangan tidak masuk tanpa keterangan. Nama-nama itu akan mendapat penyelidikan dari tim khusus yang dibentuk untuk mencatat semua alasan beserta bukti atas tidak adanya kehadiran.
Sanksi yang diberikan mulai dari tingkat berat berupa penundaan kenaikan pangkat, tidak diberikan jabatan atau melepas jabatan dan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin mengatakan, untuk menindak lanjuti surat Menpan RB tentang sanksi ketidak-hadiran ASN di hari pertama kerja pasca libur hari raya telah dilakukan dengan pengumpulan data dan keterangan di masing-masing OPD.
Dikatakan Mustarani, jika alasannya nanti bahwa ada hal yang bisa menunjukkan kewajaran tidak hadir berdasarkan bukti dan saksi maka bisa jadi tidak diberi sanksi.
“Kalau mereka tidak hadir tanpa keterangan nian, sudah pasti sanksi itu sudah menunggu. Tapi ada klarifikasi, misal mereka menuju ke sini tapi kecelakaan, mereka kategorinya tidak yang tidak hadir,” jelas Mustarani.
Pada tanggal 10 Juli 2019, lanjutnya, semua sudah tuntas didata. Siapa saja yang mendapat sanksi akan dilaporkan ke pusat. “Sepuluh Juli kita sudah buat surat ke KemenPAN dan RB,” tandasnya.
Laporan: Aka Budiman





