
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sebanyak 232 narapidana di Lapas kelas IIb Arga Makmur tahun ini diusulkan menerima hak pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun. Tiga di antaranya napi yang diusulkan remisi itu adalah narapidana kasus korupsi di Dispora BU. Mereka diusul remisi satu bulan kurungan penjara.
Kasi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Arga Makmur Muhamad Yani saat dibicangi sahabatrakayt.com, Selasa (08/08/2017), menyampaikan ketiga narapidana korupsi Dispora tersebut berhak mendapatkan remisi. Sebab seluruh persyaratan pengusulan remisi tersebut telah dipenuhi dengan narapidana telah membayar denda putusan pengadilan serta telah menyatakan siap iktu membantu membongkar korupsi.
Sementara itu satu narapidana korupsi Dispora atas nama Susilawati tidak dapat diajukan usulan remisi karena belum mengembalikan uang kerugian negara atas putusan pengadilan.
Muhamad Yani merinci 232 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 196 narapidana dari kasus pidana umum dengan pemberian remisi dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara; 36 narapidana kasus narkoba dengan pemberian remisi dari 1 bulan hingga 4 bulan penjara; dan 5 narapidana akan langsung bebas pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia.
================
Pewarta: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE







